Pelaku Rudak Paksa yang Dituntut 12 Tahun Penjara
KABUPATEN - Tuntutan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa kekerasan anak Miftakhul Farid Hakim, Senin (4/8) turut diapresiasi Komisi Nasional (Komas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur. Namun lembaga advokasi pemenuhan hak-hak anak ini menilai tuntutan tersebut masih bisa dimaksimalkan lagi hingga terdakwa dikebiri secara kimia.
Pasalnya, berdasarkan hasil penyidikan polisi, terdakwa disinyalir punya kelainan seksual yang tak biasa ditolerir. Mulai dari sasaran korbannya yang selalu anak di bawah umur. Hinmgga jumlah korban yang disinyalir lebih dari lima orang anak. ’’Kami mengapresiasi JPU menuntut 12 Tahun dan denda Rp 1 Miliar. Namun dari kronologi, terdakwa ini sudah berulang kali menculik dan melalukan pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak-anak. Sehingga pantas dan diberikan hukuman maksimal dan ada Pasal Kebiri, karena kelakuan terdakwa dibilang tidak wajar dan ada dugaan kelainan seks,’’ ungkap Sekretaris umum Komnas PA Jawa Timur, Jaka Prima.
Sebelum memerkosa korban, terdakwa juga kerap menggunakan modus yang sama. Yakni dengan menanyakan alamat lalu mengajak anak menunjukkan alamat yang dituju. Namun di tengah jalan, korban justru dibawa ke persawahan dan perkebunan yang sepi lalu dieksekusi dan ditinggal begitu saja. Yang paling aneh lagi, perlakukan tak senonoh terdakwa juga dibarengi dengan perampasan barang berharga milik korban, yakni anting-anting.
’’Menculik dan memerkosa korban bukan hal biasa, tapi sudah kelainan. Biasanya pemerkosaan dan pelecehan dilakukan di rumah korban atau dijalan. Namun terdakwa justru selalu membawa korban di selalu di tempat tidak pada umumnya, yakni persawahan dan perkebunan. Sehingga pantas dan layak dihukum lebih berat dan dikebiri agar tidak mengulangi perbuatan tersebut,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi