Terkait Praktik Prostitusi Sewa Kamar Kos
JETIS – Terbongkarnya praktik prostitusi memanfaatkan rumah kos di Desa Canggu dan Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, menjadi atensi Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Aparat penegak perda ini mengaku bakal mengambil tindak lanjut atas temuan kepolisian tersebut.
Dalam razia Jumat (1/8) malam lalu, Satsamapta Polres Mojokerto Kota menggaruk empat pasangan bukan suami istri dan seorang penyedia kamar sewa. Termasuk di antaranya terdapat pelajar SMA asal Sidoarjo serta waria muda yang menjadi PSK asal Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Mereka diciduk dari dua rumah kos tak bernama di Dusun Kedung Klinter, Desa Canggu, dan Dusun Kedung Gagak, Desa Mlirip. Barang bukti yang disita pun tak main-main. Polisi menemukan botolan miras, segepok alat pelumas kondom, hingga payudara palsu yang mengindikasikan praktik seks menyimpang.
Para pihak yang tertangkap dijerat tindak pidana ringan sesuai perda. Sedangkan kasus yang melibatkan anak di bawah umur dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya razia yang menemukan praktik prostitusi terselubung tersebut. Karena itu, satpol PP bakal mengambil langkah tindak lanjut. ”Akan kami TL (tindak lanjuti),” ucapnya, kemarin (4/8).
Respons yang dapat dilakukan terkait dengan upaya pengawasan, edukasi pemilik kos, hingga pengecekan status izin tempat kos. Polisi mengenakan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat kepada penghuni serta penyedia kamar kos.
Mereka diduga melanggar Pasal 40 tentang larangan menjadi PSK dan Pasal 41 yang melarang perbuatan asusila. Adapun ketentuan sanksinya berupa penjara 3 bulan atau denda Rp 50 juta. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi