Perkara Inkracht, Kejari Fokus Pulihkan Kerugian Negara
KOTA – Drama sidang kasus korupsi BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto akhirnya mencapai babak akhir. Itu setelah kasasi yang diajukan terdakwa Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, kini perkara yang merugikan negara Rp 29,1 miliar hingga membuat bank bangkrut itu telah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Kandasnya upaya hukum kasasi ini dibenarkan kuasa hukum kedua terdakwa, Yudi Mustofa. ”Iya (tidak dikabulkan),” katanya, kemarin (1/8). Putusan kasasi yang diberitahukan 28 Juli lalu menyatakan menolak permohonan kasasi Bambang dan Hendra. Hakim Agung juga tak mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tingkat pertama dan banding, Bambang divonis 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4 miliar. Adapun Hendra diganjar hukuman penjara 9 tahun, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar.
Yudi berkeyakinan perkara yang menjerat dua kliennya masuk ranah perdata, bukan pidana. Karena itu, dia meminta dua debitur bank milik Pemkot Mojokerto itu dibebaskan. Setelah gagal di tahap banding, kini putusan kasasi membuat asa dua kliennya agar lepas dari jerat hukum pupus. ”(Sekarang kasusnya sudah) inkracht,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi karena vonis di tingkat pertama dan banding lebih ringan dari tuntutan. Jaksa meminta Bambang dihukum 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 11,8 miliar. Sedangkan Hendra dituntut 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 9,5 miliar.
Pada pertengahan Juli lalu, jaksa telah menyetorkan uang pengganti Rp 200 juta dari Hendra ke kas negara. Tezar menyebutkan, sejumlah aset yang disita akan dilelang apabila kekurangan pengganti kerugian negara Rp 9,3 miliar tak dibayar. ”Kami telah menyita enam bidang tanah dan mobil Mercedes-Benz,” katanya, bulan lalu.
Perkara korupsi di tubuh BPRS yang diungkap Kejari Kota Mojokerto sepanjang 2023-2024 menyerat lima tersangka. Kecuali Bambang dan Hendra, perkara tiga terdakwa lain lebih dulu incracht. Ketiganya masing-masing mantan Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Choirudin yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana dijatuhi 8 tahun penjara, dan Sudarso selaku debitur dihukum selama 7 tahun.
Ketiganya juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. Khusus Sudarso, hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Pada Februari lalu, Sudarso sudah mencicil Rp 200 juta. Sebagaimana Bambang dan Hendra, Sudarso juga dibebankan uang pengganti lantaran menikmati duit korupsi dalam perkara pembiayaan fiktif kurun 2017-2020. Kejari juga telah menyita aset Sudarso, Bambang, dan Hendra untuk dilelang. ”Kami fokus pada pemulihan keuangan negara,” tandas Tezar. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi