Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasus Siswa SMK Tewas di Sungai Brantas Mojokerto, Polisi Gelar Rekonstruksi Kedua di TKP

Martda Vadetya • Rabu, 30 Juli 2025 | 15:00 WIB
REKONSTRUKSI: Rio Filian Tono, tersangka atas kematian Alfian dihadirkan di lokasi saat rekonstruksi di Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kemarin (29/7).
REKONSTRUKSI: Rio Filian Tono, tersangka atas kematian Alfian dihadirkan di lokasi saat rekonstruksi di Desa Kedungmunggal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto kemarin (29/7).

Lengkapi Berkas Perkara Kasus Tewasnya Siswa SMK

 KABUPATEN - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus tewasnya M. Alfan, 18, di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, kemarin (29/7). Reka adegan kedua kalinya ini tak lain untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilakukan pelimpahan tahap II.

 Tersangka Rio Filianto, 27, didatangkan ke lokasi sekitar pukul 10.00. Ia terlihat memakai peci dan baju tahanan selama menjalani rekonstruksi di rumah Rifki, keponakannya, sekaligus teman korban. Reka adegan yang berlangsung lebih dari satu jam ini pun menarik perhatian warga yang memadati lokasi.

 ”Tersangka memeragakan 10 adegan. Mulai dari mendatangkan korban ke rumah saksi (Rifki) sampai mengejar Alfan ke arah sungai,” sebut Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama di lokasi. Di rumah keponakannya itu, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari, ini menggertak korban dengan berteriak pada Rifki untuk mengambil pedang.

 Meski pedang itu tidak ada wujudnya, hal ini membuat korban dan Samsul ketakukan kemudian lari ke arah kali. Sejauh ini, lanjut Fauzy, belum ditemukan fakta baru sampai rekonstruksi kedua ini digelar. Seluruhnya sesuai hasil BAP (berita acara pemeriksaan) dan alat bukti yang dikantongi penyidik. Reka adegan dilakukan agar berkas perkara segera lengkap (P21) dan dilakukan tahap II.

 ”Jadi dari pelimpahan (berkas perkara) tahap 1 ke jaksa beberapa waktu lalu ada P19 yang harus dilengkapi. Salah satunya rekonstruksi ulang langsung di TKP ini,” tandas mantan kasatreskrim Polres Kediri ini. Di kesempatan yang sama, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman mengatakan, rekonstruksi di TKP ini dilakukan sesuai saran jaksa peneliti hasil pelimpahan tahap 1.

 Tujuannya, lanjut dia, agar detail peristiwa tewasnya siswa kelas XI SMK asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, ini bisa digali optimal di TKP. ”Dengan begini detail kejadian lebih bisa digali, sehingga jaksa peneliti bisa melihat konstruksi perkara dan unsur pidananya lebih jelas lagi," terangnya. Dia menambahkan, ada beberapa catatan yang perlu dimaksimalkan penyidik dari berkas perkara P19 ini. Yakni, melengkapi dan menggali keterangan ahli, saksi, dan alat bukti yang lain. ”Supaya berkas perkara ini nanti menjadi utuh dan perkara pidananya bisa lebih jelas,” tandas Erfandy. 

Selaras dengan aparat penegak hukum (APH), penasihat hukum tersangka Kholil Askohar mengatakan, rekonstruksi jilid dua dilakukan agar tahapan ini sah di mata hukum. Dia menegaskan, seluruh adegan yang diperagakan kliennya sudah sesuai fakta. ”Adegan-adegan ini sesuai pengakuan di BAP dan sekarang digambarkan di TKP. Untuk rekonstruksi pertama di polres itu tidak mengena karena tempat atau locus-nya,” sebut Direktur LBH Permata Law ini. Sebelumnya kepolisian menggelar rekonstruksi pertama kasus tewasnya M. Alfan di Mapolres Mojokerto pada 25 Juni lalu. Saat itu tersangka Rio Filianto, 27, memeragakan delapan adegan. Mulai dari proses penjemputan korban dan saksi di sekolah hingga Rio mengejar Alfan ke arah Sungai Brantas. (vad/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#siswa smk tewas #Kedungmungal Pungging #Polres Mojokerto #rekonstruksi