Pernah Dijatuhi Hukuman Selama 11 Tahun di Pekanbaru
KOTA – Hukuman 11 tahun penjara setelah menghabisi nyawa teman kencan tak membuat Ahmad Faisal Hanafi, 28, jera. Kini, pemuda asal Dusun Kangkungan, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, itu kembali meringkuk di balik jeruji besi lantaran nekat membawa kabur motor teman mabuknya.
Kasus ini bermula ketika Faisal pergi nongkrong bersama temannya di Kafe Wito, Desa Kemantren, Sabtu (5/7) malam. Keduanya berangkat menggunakan motor Honda Scoopy Nopol S 5751 VC milik korban dengan posisi Faisal yang membonceng.
Sebelumnya, sejak sore hari, Faisal dan korban sudah mabuk-mabukan di sebuah warung kopi di desa tersebut. ”Di Kafe Wito mereka melanjutkan minum,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto. Selang beberapa saat, Faisal diam-diam meninggalkan kafe.
Saat itu kunci motor masih dipegangnya. Dia lantas bergegas pergi membawa kabur motor korban. Usai menerima laporan korban, tim satreskrim menangkap Faisal di Tulungagung pada Sabtu (12/7). Polisi juga menemukan motor milik korban.
Herdiawan menyatakan, Faisal merupakan residivis. Berdasarkan penelusuran risalah perkara di Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), pemuda itu pernah divonis 11 tahun penjara dalam perkara pembunuhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, pada 2018.
Faisal yang masih berumur 20 tahun membunuh teman kencannya, Cici Anisa Wahab, 33, di Hotel Parma, Pekanbaru. Faisal nekat menghabisi nyawa korban lantaran tak terima diminta bayaran setelah keduanya berhubungan badan. Karena ulahnya, kini Faisal terancam hukuman 4 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian juncto Pasal 64 KUHP. ”Tersangka mengaku melakukan pencurian untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi