Warga Surabaya Pelaku Penculikan Siswi SD
KABUPATEN - Miftakhul Farid Hakim, pelaku penculikan dan pencabulan anak yang viral menggunakan motor scoopy merah terseret di dua perkara yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam dua perkara itu, warga Tambaksari, Surabaya ini didakwa melakukan tindak kekerasan dan persetubuhan terhadap anak.
Yakni, Pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2, dan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76D juncto Pasal 78E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sejak 14 Juli lalu, pria 32 tahun ini telah beberapa kali disidang dengan dua korban anak yang berbeda. Korban pertama berinisial ANA, siswi kelas II SD asal Kecamatan Pungging yang diculik lalu disetubuhi di kebun tebu di Kecamatan Ngoro, 9 Desember lalu. Bermula dari bertanya alamat, Farid lantas membujuk dan mengajak korban hingga ke perkebunan tebu untuk disetubuhi. Tidak hanya dicabuli, terdakwa juga sempat merampas anting lalu meninggalkan korban begitu saja.
’’Di data kami ada 2 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang masuk atas nama terdakwa (Miftakhul Farid Hakim, Red),’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandi Kurnia Rachman. Sedangkan dalam perkara lain, Farid juga didakwa menyetubuhi PA, bocah 8 tahun asal Kecamatan Mojosari yang disetubuhi di persawahan di Kecamatan Kutorejo, 7 Februari lalu.
Modusnya sama, membujuk korban yang tengah bersepeda dengan temannya untuk menunjukkan lokasi sekolah. Namun di tengah jalan, terdakwa menipu dan membawa korban ke persawahan sepi lalu disetubuhi. Meski PA sempat berontak usai dirudapaksa, namun terdakwa berhasil melarikan diri setelah menampar dan memukul korban.
’’Dakwaannya ada tiga pasal, yakni pasal 81 ayat 1, pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76D juncto Pasal 78E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,’’ imbuhnya. Berdasarkan informasi, terdakwa sempat melancarkan aksi bejatnya itu di beberapa tempat dengan 6 anak sebagai korban.
Aksinya baru terhenti setelah diringkus anggota Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto bersama warga saat melintas di Desa Curahmojo, Pungging. Pria 32 tahun ini sempat babak belur dimassa warga karena sempat mengelak perbuatannya. Ditanya soal potensi tambahan perkara, Erfandi mengaku belum mendapatkannya. ’’Sementara baru dua penyidikan itu,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi