Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terdakwa dan Jaksa Kompak Ajukan Banding

Farisma Romawan • Minggu, 27 Juli 2025 | 15:20 WIB
TERSENYUM: Terdakwa pembunuhan, Sudarwo alias Jarwo, digelandang petugas kejaksaan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.
TERSENYUM: Terdakwa pembunuhan, Sudarwo alias Jarwo, digelandang petugas kejaksaan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kasus Pembunuhan Pria Asal Wates Bakal Berlanjut ke PT

 KABUPATEN – Terdakwa kasus pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa, Sudarwo alias Jarwo, resmi mengajukan banding atas vonis pidana 14 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Langkah tersebut direspons jaksa penuntut umum (JPU) dengan turut melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

 ’’Kami juga telah mengajukan banding pula,’’ tegas Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen, kemarin (26/7). Anton menegaskan, pengajuan banding tersebut karena terdakwa juga meminta pemeriksaan ulang vonis. Hal itu nantinya juga akan menjadi dasar pengajuan kasasi kelak jika putusan banding belum memenuhi keadilan hukum.

 Namun, mantan jaksa Kejari Sampang ini belum melayangkan berkas memori banding. Mereka masih menunggu alasan dari pihak terdakwa dalam mengajukan banding atas putusan majelis hakim. ’’Belum, karena dari pihak sana (terdakwa, Red) sependek pengetahuan kami juga belum menyerahkan memori banding,’’ tandasnya.

 Sebelumnya, Jarwo divonis pidana oleh majelis hakim PN Mojokerto selama 14 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif kesatu Pasal 340 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang menjatuhkan pidana selama 15 tahun.

 Dalam sidang yang berlangsung di ruang Chandra itu, majelis hakim menilai Jarwo sengaja menghilangkan nyawa rekannya sendiri. Menikam tubuh Abid menggunakan pisau sangkur sepanjang 30 sentimeter (cm) sebanyak 17 kali hingga tewas, 31 Oktober 2024 silam. Jasad Abid lantas ditinggal di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon.

 Atas putusan tersebut, Jarwo yang diwakili kuasa hukumnya, Muflih, merasa tidak puas dan mengajukan banding ke PT Surabaya, Rabu (23/7). Selain dinilai memberatkan kliennya, vonis juga tidak mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa. Yang mana, lanjut dia, psikis Jarwo mengalami gangguan berdasarkan hasil visum dokter psikiatri RS Bhayangkara Polda Jatim Nomor SK/96/KES.3/II/2025/Rumkit. 

’’Sangat disayangkan, hakim tidak mempertimbangkan hasil visum. Padahal, itu hasil visum dokter rumah sakit jiwa, harusnya dipertimbangkan. Terkait putusan ini, pasti kami melakukan upaya banding,’’ tandasnya. (far/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#kasus pembunuhan #pengadilan tinggi #Wates Kota Mojokerto #banding