Terdakwa Akui Perbuatannya, Didakwa Empat Pasal Sekaligus
KABUPATEN – Shinta Zuwita Sari, 31, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto lantaran menjadi mucikari dengan menyediakan layanan hubungan seks menyimpang threesome kepada pria hidung belang.
Di sidang perdana kemarin (25/7), perempuan asal Desa/Kecamatan Gedeg, ini didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yulia Putri Antoningtyas, itu Shinta dijerat empat pasal.
Mulai dari Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. ’’Kami kenakan dakwaan berlapis dengan empat pasal sekaligus,’’ ungkap Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen.
Dalam sidang yang dipimpin Ivonne Tiurma Rismauli, ini Shinta yang didampingi kuasa hukumnya Kholil Askohar mengakui seluruh dakwaan JPU. Dimulai dari ia memosting tawaran layanan seks kepada pria hidung belang di media sosial Facebook group (FBG) Wisata Upluk2 Surabaya tanggal 4 Maret lalu dengan nama akun Gemoy Chece Silvia.
Selang dua hari kemudian, postingannya direspons pria hidung belang yang meminta layanan seks menyimpang threesome dengan nilai tarif Rp 1 juta. Wanita 31 tahun itu lantas menawarkan rekannya IO ikut melayani hubungan intim bertiga dengan nilai imbalan sebesar Rp 300 ribu sekali main.
Atas tawaran itu, ketiganya sepakat dan janjian bertemu di homestay Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pada 7 Maret. Menyewa kamar nomor 38, ketiga orang ini pun melakukan hubungan seks menyimpang dengan IO lebih dulu melayani.
Tak lama berselang, tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang curiga menggerebek kamar 38 dan mendapati ketiganya baru saja melakukan hubungan intim. Dari penggerebakan itu, polisi menyita beberapa barang bukti. Mulai dari uang tunai Rp 1 juta, 1 unit ponsel Realme warna hijau, sprei putih dan handuk.
Tim penasihat hukum terdakwa Iqbal Roy Askohar Putra mengatakan, kliennya mengakui seluruh dakwaan JPU. Dengan begitu, mereka tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dan mendengar keterangan saksi. ’’Kami tidak mengajukan eksepsi karena terdakwa membenarkan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi