Curi Motor Penghuni Kos, Hendak Dibawa ke Madura
KOTA - Timah panas yang menembus kaki Hasan, 27, dan Rohman, 25, akhir pekan lalu masih membuat keduanya pincang. Polisi menembak duo residivis asal Madura tersebut lantaran melawan usai kedapatan mencuri motor di rumah kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis.
Penangkapan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota tengah berpatroli di wilayah utara Sungai Brantas. Pada Sabtu (19/7) subuh itu, polisi mendapati Hasan dan Rohman sedang mengutak-atik motor di tepi Jalan Raya Desa Mlirip. ’’Saat didatangi, yang bersangkutan melarikan diri dan setelah ditangkap keduanya mengakui kalau motor itu hasil curian. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas (menembak kaki) karena tersangka melakukan perlawanan,’’ jelas Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, kemarin (24/7).
Motor yang dicuri ialah jenis Honda Stylo bernopol S 3799 NCJ. Motor warna putih keluaran terbaru itu milik Divania Sherylla Putri, penghuni kos di Dusun Clangap, Mlirip. Berbekal kunci T, kedua tersangka menjebol lubang kunci motor lalu menuntunnya keluar. Menggunakan Honda PCX sebagai sarana, Hasan lalu mendorong Rohman yang menaiki motor hasil curian.
’’Mereka kemudian berhenti di pinggir jalan untuk membongkar motor dengan tujuan menghidupkan mesin agar dinaiki,’’ tutur Herdiawan. Kepada penyidik, tersangka mengaku berniat akan menyeberangkan motor curian ke Madura. Hasan yang berasal dari Bocah, Bangkalan, merupakan seorang residivis kasus serupa. Begitu pula dengan Rohman, warga Burneh, Bangkalan. ’’Kebetulan tersangka pernah dihukum 1 tahun di Lapas Bangkalan pada 2019,’’ imbuhnya. Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP. Mereka kini kembali terancam hukuman maksimal 7 tahun. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi