Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Bicak Kabupaten Mojokerto Divonis 1 Tahun

Martda Vadetya • Jumat, 25 Juli 2025 | 15:10 WIB

HANYA PASRAH: Imam Makhfudi saat ditangkap personel Polres Mojokerto di wilayah Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
HANYA PASRAH: Imam Makhfudi saat ditangkap personel Polres Mojokerto di wilayah Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
 

Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Senilai Rp 77 Juta

 KABUPATEN - Peradilan Imam Makhfudi, 58, menginjak tahap akhir. Kepala Desa Bicak, Kecamatan Trowulan, periode 2013-2019, ini divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, hukuman penjara selama satu tahun. Pasalnya, Imam terbukti menilap duit APBDes tahun anggaran (TA) 2019 senilai Rp 77 juta di masa akhir jabatannya.

 Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menerangkan, proses peradilan mantan kepala desa ini relatif panjang. Sebab, pihak Imam menempuh langkah gugatan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). ”Putusan kasasinya baru keluar. Hasilnya menguatkan putusan sidang di pengadilan tipikor. Yaitu, penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan," ungkapnya, kemarin (24/7).

 Putusan ini majelis hakim ini sesuai atau conform dengan tuntutan hukuman yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Oleh jaksa, terdakwa dituntut penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan. Sesuai dakwaan subsidair Pasal 3  juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Rizky menerangkan, terdakwa sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara. Pada tahap penyidikan, pihak Imam menitipkan uang penganti ke jaksa senilai Rp 77 juta. ”Sesuai hasil putusan, setelah inkracht ini uang titipan tersebut akan segera kami kembalikan untuk disetor ke kas Desa Bicak," tandas Rizky.

 Imam Makhfudi ditangkap personel Satreskrim Polres Mojokerto pada September 2024. Ia ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Badung, Bali, setelah sekitar tiga tahun lamanya jadi buronan. Dia harus berhadapan dengan hukum lantaran melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) TA 2019 senilai Rp 77 juta.

 Sedianya, duit itu diplot untuk proyek pembangunan gorong-gorong. Namun, proyek itu tak pernah terlaksana. Tetapi, laporan keuangannya justru dimanipulasi oleh Imam. Sesuai statusnya sebagai tersangka tunggal, seluruh duit hasil korupsi itu dinikmati Imam untuk keperluan pribadi. (vad/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#trowulan mojokerto #kepala desa (kades) #korupsi dana desa #bicak