Pilih Ancang-ancang Beber Fakta di Persidangan
KABUPATEN - Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto, Yuki Firmanto, mengisyaratkan tak akan melawan dengan melayangkan gugatan praperadilan. Yuki menghormati proses hukum perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5 miliar yang sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto ini.
’’Tidak (ajukan praperadilan). Justru kami berharap kalau bisa segera dilimpahkan ke pengadilan karena kami akan menggali fakta hukumnya,’’ ungkap kuasa hukum Yuki Firmanto, Iqbal Shavirul Bharqi.
Sejauh ini pihak tersangka menyikapi kasus yang sedang berproses ini dengan tidak melakukan upaya hukum. Termasuk mengajukan justice collaborator (JC) sekalipun. Iqbal justru melempar sinyal untuk siap buka-bukaan di persidangan. ’’Seperti yang dirilis di media itu kan total anggarannya Rp 5,2 miliar dan yang diduga dikorupsi Rp 5 miliar. Masak iya program ini bisa berjalan dengan Rp 200 juta saja,’’ sebutnya.
Bahkan, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti untuk membuat perkara dugaan rasuah ini menjadi terang benderang. Termasuk menyangkut dalang dan aliran dana dibalik kasus ini. ’’Sudah ada (bukti), baik berupan dokumen, voice note, foto dan sebagainya. Tapi bukti itu tidak bisa kami ungkap sekarang. Karena ini ’’senjata’’ kami di persidangan nanti,’’ terang Iqbal.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana sebelumnya menyebut, sejauh ini masih satu nama tersangka yang terseret kasus dugaan rasuah di sektor kesehatan ini.
Meski begitu, bukan tidak mungkin kedepannya akan muncul tersangka baru seiring bergulirnya proses hukum di meja hijau. ’’Kita nanti juga melihat fakta-fakta di persidangan. Tentu nanti akan kita tindak lanjuti lagi,’’ terangnya.
Penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto akhirnya menahan Yuki setelah melakukan tahap II pada 8 Juli. Dalam kasus ini, penyidik menaksir kerugian negara sekitar Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 5,2 miliar dana BLUD puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto TA 2021-2022. Sebagai koordinator konsultan, Yuki berperan mengkoordinir penyelewengan anggaran dengan memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi