Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Bukan Hanya Korupsi Kapal TBM, Tersangka Bakal Bongkar Proyek Lain di Kota Mojokerto

Yulianto Adi Nugroho • Senin, 21 Juli 2025 | 15:40 WIB

 

 

360 DERAJAT: Proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit, Kota Mojokerto. Proyek tersebut kian menjadi sorotan aktivis mahasiswa, masyarakat, dewan, hingga berkasus korupsi di kejaksaan.
360 DERAJAT: Proyek pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit, Kota Mojokerto. Proyek tersebut kian menjadi sorotan aktivis mahasiswa, masyarakat, dewan, hingga berkasus korupsi di kejaksaan.

KOTA - Nyanyian Putut Nugroho yang mengajukan status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi kapal Majapahit tampaknya bakal nyaring.

Bukan hanya korupsi dalam pembangunan kapal Majapahit, seniman itu juga bakal membongkar masalah di proyek-proyek lain di Kota Mojokerto.

Kuasa hukum Putut Nugroho, Rif’an Hanum menyatakan, kesaksian yang akan diberikan kliennya tak terbatas pada proyek kapal pujasera di Taman Bahari Mojopahit (TBM).

Proyek senilai Rp 2,5 milliar itu menjeret Putut menjadi satu dari tujuh tersangka dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar.

 

 

’’Bisa juga (buka-bukaan soal proyek lain), wong Pak Putut itu juga menggarap di Jalan Empunala juga. Hal-hal seperti itu kan ada rentetannya,’’ jelasnya.

Dalam proyek kapal, seniman 65 tahun itu menggarap lapisan kover bangunan bermaterial fiber. Menurut Rif’an, pekerjaan tersebut diterima Putut dari tersangka lain sekitar dua bulan setelah penetapan pemenang proyek.

Dalam periode tersebut, lanjutnya, petinggi pemkot diduga cawe-cawe untuk menentukan pekerja proyek. ’’Karena Pak Putut sempat ditolak tapi akhirnya tetap yang mengerjakan juga,’’ tandasnya.

Rif’an mengaku memiliki bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak yang belum ditersangkanan tersebut. Namun, dia baru berdalih baru akan membukanya di persidangan setelah status JC dikabulkan.

’’Karena itu kami juga mengajukan surat perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) karena khawatir ancaman terhadap tersangka dan keluarga,’’ imbuh dia.

Erny Mardiana, istri Putut Nugroho menyatakan, suaminya merasa diperlakukan tak adil dan dikorbankan. Karena itu, pihaknya berinisitif mengajukan JC karena yakin terdapat orang-orang yang lebih bertanggung jawab.

’’Saya hanya ingin agar jangan ada lagi orang-orang yang dizalimi supaya semuanya terang benderang. Bahwa kalau ini tidak diungkap otaknya, kejahatan akan semakin merajalela, maka sekarang ini harus dihentikan,’’ ungkap ibu dua anak tersebut. (adi/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#justice collaborator #Taman Bahari Mojopahit #proyek bermasalah #Pemkot Mojokerto #bongkar praktik korupsi #kejari kota mojokerto #korupsi #korupsi proyek