KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto ancang-ancang melakukan pencekalan terhadap M. Romadon, direktur CV Hasya Putera Mandiri, satu dari tujuh tersangka. Langkah ini akan diambil koprs Adhyaksa jika nanti tersangka kasus dugaan korupsi proyek pujasera kapal Majapahit di kompleks Taman Bahari Mojopahit (TBM) tersebut akhirnya resmi menyandang status daftar pencarian orang (DPO).
Pencekalan merupakan tindakan administrasi keimigrasian berupa larangan sementara pada warga negara Indonesia (WNI) untuk keluar wilayah Indonesia. Hal ini tak lepas dari adanya potensi tersangka kabur ke luar negeri. Memang, sejak kasus ini diselidiki kejari, Romadon hanya sekali datang ke kantor kejari sebagai saksi.
Pun demikian sejak dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni lalu, kontraktor asal Jombang itu tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik. ”Nanti (jika resmi DPO) kita akan lakukan tindakan cegah tangkal (pencekalan),” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (19/7).
Terlebih, sejauh ini keberadaan Romadon masih misterius alias menghilang. Ketika mendatangi rumahnya di Jombang, petugas hanya mendapati keluarga dan orang tuanya. Sehingga, jika Romadon nanti resmi menjadi buronan kejari, lanjut Yusaq, pihaknya bakal bersurat ke Imigrasi untuk menerbitkan daftar pencekalan bagi Romadon.
Kejari Kota Mojokerto sebelumnya juga telah mengumumkan pemanggilan keempat bagi direktur CV Hasya Putera Mandiri ini pada Kamis (17/7). Romadon diminta datang ke kantor kejari pada 23 Juli mendatang. Hal ini sekaligus menjadi syarat korps Adhyaksa untuk menerbitkan daftar DPO jika Romadon kembali mangkir dari panggilan penyidik.
”Kalau nanti masih mangkir lagi, otomatis statusnya langsung DPO, karena tidak kooperatif. Bisa langsung kita tangkap, tahan atau upaya paksa lainnya,” tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Pacitan, ini. Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka, enam orang lainnya telah mendekam di sel tahanan Lapas Kelas II-B Mojokerto.
Dalam kasus ini, kejari menemukan indikasi pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengkondisian pemenang e-purchasing. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar dari total nilai pagu proyek Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi