- Tunjuk Pemenang dan Pelaksana Proyek Kapal TBM
- Tersangka Resmi Ajukan JC ke Kejaksaan
KOTA - Tangan petinggi Pemkot Mojokerto diduga terlibat aktif dalam penentuan pemenang dan pelaksana proyek Kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM) yang belakangan jadi ajang korupsi. Indikasi adanya peran-peran sosok sentral itu akan dibuka gamblang Putut Nugroho yang mengajukan sebagai justice collaborator (JC).
Kemarin (18/7), satu dari tujuh tersangka dugaan rasuah proyek kapal TBM yang merugikan negara Rp 1,9 miliar itu resmi mengajukan permohonan JC ke Kejari Kota Mojokerto. Surat pengajuan diserahkan kuasa hukum Putut, Rif’an Hanum, yang datang ke kantor kejari bersama istri tersangka, Erny Mardiana.
Tiba sekitar pukul 13.00, keduanya ditemui Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian selama kurang lebih 15 menit. ’’Respons kejaksaan sangat baik, kami diterangkan terkait variabel dan unsur JC, dan ini memang hak tersangka yang mengetahui kejadian dan ingin membantu penegakan hukum,’’ kata Rif’an usai pertemuan.
Pihaknya menyatakan, terdapat orang-orang penting yang terlibat dalam kasus ini namun sampai sekarang belum jadi tersangka utama. Mereka memiliki posisi sentral karena berperan mengatur pelaksanaan proyek. ’’Sudah banyak yang memberi testimoni dan pernyataan yang siap untuk kami jadikan saksi di pengadilan,’’ ucapnya.
Rif’an menyakini, kliennya tak memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Menurutnya, Putut hanya sebagai pekerja yang mendapat pekerjaan dari pihak lain dalam proyek pujasera berbentuk kapal Majapahitan dengan nilai total Rp 2,5 miliar tersebut. Pekerjaan berupa garapan kover bangunan kapal, lanjut dia, diterima pada September 2023 atau sekitar dua bulan setelah pemenang proyek ditetapkan. ’’Artinya pemenang belum mendapat pekerja sehingga mendorong Pak Putut Nugroho untuk mengerjakan proyek tersebut,’’ jelasnya.
Namun demikian, pada periode itu terdapat permintaan dari petinggi Pemkot agar pekerjaan tak diberikan ke Putut. Penolakan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Perakim Yustian Suhadinata kepada tersangka melalui pesan WhatsApp. ’’Alasannya pekerjaan Pak Putut sudah banyak, tapi masih terputus mengapa pada akhirnya tetap Pak Putut yang mengerjakan,’’ ungkap Rif’an.
Yustian yang berstatus kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek telah ditetapkan tersangka. Menurut Rif’an, komunikasi itu mengindikasikan adanya andil besar petinggi Pemkot dalam proses pekerjaan kapal TBM. Pihaknya juga menduga petinggi pemkot tersebut mengintervensi pekerjaan proyek melalui dewan kebudayaan daerah (DKD).
Di sisi lain, Kasipidsus Tezar Rachadian menyatakan, pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu permohonan menjadi JC dari tersangka. Menurutnya, banyak aspek yang perlu pertimbangan jaksa untuk menyetujui permohonan kolaborasi melalui status JC. ’’Terutama JC harus bukan pelaku utama, selain itu masih ada banyak variabel lainnya,’’ katanya, Kamis (17/7).
Sebelumnya, kejari membongkar dugaan korupsi proyek kapal pujasera TBM. Pengerjaan proyek terindikasi di bawah spesifikasi teknis hingga terdapat pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing yang dilakukan Pemkot Mojokerto. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi