Lebih Ringan Empat Bulan dari Tuntutan JPU
KABUPATEN - Ersa Bagus Pamungkas, terdakwa kasus peredaran bahan peledak divonis pidana satu tahun dua bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menilai pemuda asal Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kecamatan Jombang ini bersalah lantaran menjual bubuk mercon seberat 4 kilogram (kg) melalui media sosial (medsos) Facebook, 3 Maret lalu.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan tunggal penuntut umum pasal pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak secara ilegal. Putusan tersebut lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan. Dalam sidang di ruang Cakra itu, pemuda 20 tahun ini hadir dan mendengarkan putusan yang dibacakan.
’’Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal penuntut umum. menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu selama satu tahun dan dua bulan penjara,’’ ungkap Hakim Ketua, Ivonne Tiurma Rismauli.
Dalam amar putusannya, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal. Mulai dari keadaan yang memberatkan lantaran tindakannya yang dinilai meresahkan masyarakat. Serta penyesalan dan pengakuan salah terdakwa yang dijadikan pertimbangan yang meringankan hukumannya. ’’Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tidak pernah dihukum,’’ tandasnya.
Ersa Bagus Pamungkas ditangkap anggota Polsek Bangsal 3 Maret lantaran membawa 4 kilogram (kg) obat mercon. Bubuk mercon ia simpan di dalam tas punggungnya. Terdakwa dibekuk saat sedang menunggu pelanggannya di Jalan Raya Desa Pacing, Bangsal. Berdasarkan hasil laboratorium, bahan peledak yang ia bawa mengandung beberapa zat seperti Kalium Klorat (KClO3), Sulfur (S), dan Aluminium (Al).
Senyawa tersebut merupakan bahan peledak jenis low explosive. Bubuk mercon tersebut dijual ke pelanggan seharga Rp 300 ribu per kg. (far/fen)
Editor : Hendra Junaedi