KABUPATEN - DS, 33, kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Mojokerto. Pasalnya, perempuan asal Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, ini nekat memperkosa dan menyekap pacar sesama jenisnya yang berstatus janda di salah satu kosan di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko.
Korban bernisial MZ, 35, janda asal Desa Bening, Kecamatan Gondang. Hubungan keduanya berawal setelah saling melalui media sosial. Setelah bertukar kontak, MZ dan DS kemudian kian intens komunikasi melalui WhatsApp. Itu yang membuat DS merasa memiliki hubungan spesial dengan korban. Bahkan DS rela datang jauh-jauh ke Mojokerto untuk menemui MZ.
’’Pelaku (DS) mengganggap kedekatannya spesial. Karena pelaku sudah jauh-jauh datang, dia memaksa ingin bertemu korban,’’ sebut Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, Kamis (17/7). Gayung bersambut. MZ menuruti keinginan DS. Tapi MZ tak sendirian. Ia mengajak dua orang temannya, PH, 18, dan FU, 30.
Itu karena MZ mengantisipasi hal yang tidak diinginkan karena baru pertama bertatap muka dengan DS. Ketiganya lantas mendatangi DS yang menyewa kamar kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 10.30 pada 10 Juli lalu.
Saat tiba, rupanya DS sedang dipijat tukang urut. MZ dan PH kemudian masuk ke kamar. Sementar FU menunggu di luar. ’’Pelaku langsung mengunci kamar dan mengambil sebuah pisau cutter setelah tukang pijatnya pergi,’’ terangnya.
DS memaksa MZ membuka baju sembari menodongkan cutter. Korban yang ketakutan lantas membuka celana. DS kemudian membuka paksa baju dan pakaian dalam korban. DS langsung menciumi tubuh MZ dengan penuh gairah.
Tak berhenti di situ, perempuan penyuka sesama jenis ini juga mencabuli MZ. DS menyakiti korban yang sontak membuat MZ berteriak kesakitan. ’’Teriakan korban didengar FU, sehingga dia masuk ke kamar. Karena itu pelaku menghentikan perbuatannya sampai korban dan PH kabur keluar kamar,’’ papar Fauzy.
MZ melaporkan DS ke Polres Mojokerto di hari yang sama. DS akhirnya diringkus polisi pada Sabtu (12/7). Petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pisau cutter dari tangan pelaku. ’’Pelaku kami amankan saat akan pulang ke Lampung,’’ tukasnya.
Akibat ulahnya, DS terancam dihukum maksimal 9 tahun lamanya. Ia dikenakan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi