Tawarkan Threesome Bertarif Rp 1,5 Juta lewat Facebook
KOTA - Totok, 32, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (16/7). Kuli bangunan asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik ini dituntut jaksa hukuman 7 tahun penjara karena tega menjual istrinya di Facebook untuk layanan threesome.
’’Tuntutannya pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan,’’ ujar Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnaen, Rabu (16/7). Tuntutan ini sebagaimana dakwaan pertama yang dikenakan pada terdakwa. Yakni, Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sidang yang dipimpin Fransiskus Wilfrirdus Mamo sebagai ketua majelis hakim ini berlangsung di ruang Cakra. Selama duduk di kursi pesakitan, Totok tampak lebih banyak tertunduk. Hal ini rupanya cukup berdampak pada pertimbangan yang meringankan tuntutan bagi terdakwa. Totok dinilai sopan di persidangan.
Selain itu, terdakwa juga mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. ’’Perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat jadi pertimbangan yang memberatkan (tuntutan),’’ bebernya.
Sesuai jadwal, Totok bakal kembali menjlani sidang agenda pledoi. Totok ditangkap Satreskrim Polres Kota Mojokerto pada 4 November 2024. Ia digerebek petugas saat ngamar di salah satu hotel di wilayah Kota Mojokerto bersama istrinya, IN, 29, dan seorang pelanggan, AB.
Rupanya, Totok menjual IN pada AB lewat Facebook untuk layanan threesome. Setiap sekali servis, pelanggan dipatok tarif Rp 1,5 juta. Total Totok sudah lima kali menjual istrinya sejak 2023. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi