Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kasus Kematian Alfan Segera Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Martda Vadetya • Rabu, 16 Juli 2025 | 15:55 WIB
BERPROSES: Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat door stop bersama awak media, Selasa (15/7).
BERPROSES: Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat door stop bersama awak media, Selasa (15/7).

Tahap Satu, Polres Tegaskan Profesional Tangani Perkara

KABUPATEN - Kasus kematian M. Alfan, 18, terus berproses di meja penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Perkara tewasnya pelajar yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas itu kini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menerangkan, saat ini berkas perkara dinilai telah lengkap oleh penyidik dan telah disodorkan ke kejari untuk diteliti oleh jaksa. ’’Berkas perkara dari penyidik sudah lengkap dan sudah kami lakukan tahap satu. Selanjutnya kami tinggal menunggu petunjuk dari jaksa peneliti. Apa saja yang masih kurang untuk segera kita lengkapi,’’ ungkapnya, Selasa (15/7).

Ia menjelaskan, penanganan perkara di kepolisian bergulir sesuai standar operasional prosedur (SOP). Buktinya, pertengahan Juni lalu, Rio Filianto, 27, paman Rifki yang notabene teman sekolah Alfan, ditetapkan sebagai tersangka. Warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sesuai Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian.

Meski begitu, lanjut Ihram, pihak keluarga korban justru menyambut dengan beberapa kali melakukan aksi. Beberapa waktu lalu aksi bahkan dilakukan di Kejati dan Polda Jatim. Menurutnya, hal itu menjadi indikator untuk dilakukan ekspose oleh kejaksaan. ’’Petunjuk P19 ini nanti akan kita penuhi dan kita kirim lagi berkas perkara tersebut supaya segera bisa P21 (lengkap),’’ terangnya.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian memberi ruang bagi pihak keluarga maupun LBH yang memberikan pendampingan untuk menyampai jika menemukan bukti baru. Sehingga, benang merah dan penanganan perkara menjadi gamblang untuk diproses lebih lanjut. ’’Sampai saat ini belum ada alat bukti lain. Sehingga berkas yang kami kirim masih sama seperti penetapan tersangka sebelumnya,’’ papar Ihram.

Kapolres menegaskan, dalam kasus tewasnya pelajar SMK asal Desa Kaligoro, Kecamatan Jatirejo, Polri tidak memiliki kepentingan. Pihaknya mengimbau agar pihak keluarga maupun publik tidak terprovokasi pihak yang berkepentingan dan mengambil keuntungan pada kasus ini. ’’Jangan khawatir, kami tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Kami proses dengan mengedepankan profesionalisme. Kami tidak ingin menyalahkan yang benar dan tidak ingin membenarkan yang salah,’’ tandas pria asal Jawa Tengah ini. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#pelajar smk #kasus kematian #Tangani Perkara #Polres Mojokerto #pengembangan kasus #kejari #Polisi Profesional