- Kasus Korupsi Proyek Kapal TBM
- Juga Ajukan Perlindungan ke LPSK
KOTA - Teka-teki kasus dugaan korupsi proyek pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) tampaknya bakal terurai gamblang. Itu karena salah seorang tersangka ancang-ancang menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus rasuah yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar ini.
Sosok tersangka ini adalah Nugroho alias N. Ia merupakan satu dari tujuh orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto pada 24 Juni lalu. ’’Dalam perkara ini, Pak Nugroho akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum (APH) sebagai justice collaborator (JC),’’ ungkap Rif’an Hanum, kuasa hukum Nugroho.
Dalam waktu dekat Nugroho melalui kuasa hukumnya bakal melayangkan pengajuan JC ke kejari. Langkah ini diambil setelah sekian lama mempertimbangkan berbagai aspek dalam kasus korupsi ini. Salah satunya, lanjut Rif’an, peran Nugroho yang sebatas pekerja proyek. ’’Sesuai perannya, nanti lebih ke teknis pengerjaan cover saja. Selesai tidak selesainya ataupun kekurangannya karena apa saja,’’ beber Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto ini.
Rif’an mengeklaim, kliennya tak tahu menahu soal pengondisian proyek. Sebab, sebelum proyek berjalan, Nugroho diajak salah seorang subkontraktor yang kini juga dijadikan tersangka. ’’Pak Nugroho menerima dana Rp 525 juta dari Cholid untuk mengerjakan cover dari total anggaran Rp 900 juta. Selisihnya kemana? ini yang jadi pertanyaan,’’ ungkap Rif’an.
Nantinya, Rif’an juga bakal mengajukan Nugroho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan terjadi pada kliennya. Terutama selama proses hukum sedang bergulir. ’’Khawatirnya selama menjadi JC, ada tekanan dan ancaman bagi Pak Nugroho,’’ sebutnya.
Untuk diketahui, justice collaborator merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana. Sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini pada Selasa (24/6). Selain Nugroho, tersangka lainnya yakni Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS.
Kemudian Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS; direktur CV. Hasya Putera Mandiri, M. Romadoni; pelaksana pembangunan konstruksi kapal, Hendar AS alias HAS; direktur CV. Sentosa Berkah Abadi, M.Kudori alias MK dan pelaksana paket pekerjaan cover, Cholid Idris alias CI.
Kejari menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar dari total anggaran Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD TA 2023. Itu ditengarai akibat sejumlah pelanggaran dalam penggarapannya. Mulai dari pengerjaan dibawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing yang dilakukan Pemkot Mojokerto. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi