Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Terseret Korupsi, Karir Dua ASN Pemkot Mojokerto Terancam Berakhir

Rizal Amrulloh • Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB
MASIH BERMASALAH: Kawasan Taman Bahari Mojopahit masih menyisakan sejumlah permasalahan. Salah satunya yakni proyek pujasera kapal Majapahit yang tersangkut kasus korupsi.
MASIH BERMASALAH: Kawasan Taman Bahari Mojopahit masih menyisakan sejumlah permasalahan. Salah satunya yakni proyek pujasera kapal Majapahit yang tersangkut kasus korupsi.

SEMENTARA itu, selain harus menghadapi proses hukum, karir dari dua aparatur sipil (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto juga terancam berakhir. Setelah ditetapkan tersangka, dua oknum pejabat Dinas PUPR Perakim yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek kapal pujasera di Taman Bahari Mojopahit (TBM) kini diproses untuk diberhentikan sementara.

Dua ASN Pemkot Mojokerto tersebut di antaranya Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Zantos Sebaya dan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Perakim Yustian Suhandinata. Mereka ditetapkan tersangka sejak Selasa (24/6) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto karena diduga terlibat dalam skadal rasuah pembangunan kapal TBM senilai Rp 2,5 miliar pada APBD 2023 lalu.

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM), Pemkot Mojokerto telah mengajukan proses pengajuan pemberhentian sementara terhadap dua ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah itu menyusul telah diterimanya surat dari korps Adhyaksa atas penetapan tersangka sekaligus penahanan dari dua abdi negara tersebut. ’’Sudah diproses,’’ ungkap sumber terpercaya JPRM.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, karir keduanya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) juga terancam tamat. Karena tidak menutup kemungkinan, keduanya juga mendapat hukuman disiplin yang lebih berat sesuai pertimbangan teknis dari BKN. ’’Mungkin pemberhentian sementara dulu, nanti lihat hasil inkrahnya,’’ urai sumber.

Sanksi tersebut sebagaimana termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Praktis, gaji dari dua ASN setingkat eselon III ini juga akan di-stop setelah penetapan pemberhentian sementara.

Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Zantos langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II-B Mojokerto. Setelah sempat mangkir, Yustian juga dijebloskan ke sel tahanan oleh oleh Kejari Kota Mojokerto pada Senin (30/6).

Posisi jabatan yang ditinggalkan oleh kedua tersangka kini juga telah dilakukan pengisian. Pemkot Mojokerto menunjuk pelaksana tugas (plt) pada kursi Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Zantos Sebaya serta Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Perakim.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto. Saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kepala BKPSDM Ikromul Yasak belum memberikan respons, Minggu (13/7).

Selain dari dua pejabat internal Pemkot Mojokerto, kasus pada proyek yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar ini juga menyerat lima tersangka dari kalangan swasta. Masing-masing, Direktur CV Hasya Putera Mandiri M. Romadoni alias MR dan Hendar A.S selaku pelaksana paket pekerjaan konstruksi kapal. Serta, Cholid Idris, Putut Nugroho, dan Direktur CV Sentosa Berkah Abadi M. Kudori selaku pelaksana paket pekerjaan cover kapal. Sejauh ini, tinggal MR yang belum ditahan karena mangkir dari panggilan Kejari Kota Mojokerto. (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #asn #proses hukum #dugaan korupsi