Majelis Hakim Jadwalkan Sidang 22 Juli Mendatang
KABUPATEN – Tersangka Sudarwo alias Jarwo, 38, segera dijatuhi hukuman atas perbuatannya yang tega membunuh Abid Yuliandi Muyafa di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, November lalu. Pada 22 Juli nanti, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah menjadwalkan sidang vonis terhadap pria asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, ini.
Sebelumnya, agenda sidang mulai dari pembacaan dakwaan, pembuktian, pemeriksaan saksi, tuntutan, hingga pembelaan telah dirampungkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Termasuk replik dan duplik atas pembelaan terdakwa juga telah diserahkan JPU dan kuasa hukum terdakwa di sidang terakhir, Kamis (10/7). ’’Dijadwalkan tanggal 22 Juli untuk sidang vonis,’’ ujar hakim ketua Ardhi Wijayanto.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Jarwo memohon kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari pidana dan direhabilitasi ke rumah sakit jiwa. Hal ini karena kliennya sedang mengalami gangguan jiwa, sehingga perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Alasan tersebut sesuai dengan Pasal 44 KUHP tentang alasan pemaaf bagi terdakwa yang jiwanya cacat atau terganggu tidak dapat dipidana. ’’Terdakwa dapat dimasukkan ke dalam rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan,’’ ungkap kuasa hukum terdakwa, Muflih.
Sebelumnya, JPU menuntut pria 38 tahun ini dengan pidana selama 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut karena terdakwa diyakini membunuh korban yang tak lain rekannya sendiri secara berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mulai dari menjemput korban, mengajak minum-minuman keras, mengambil sangkur di rumah, mengajak korban keliling kota, mengeksekusi korban di kebun jeruk, hingga terdakwa melarikan diri ke Surabaya sampai Bandung. ’’Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,’’ tegas JPU Kejari Kota Mojokerto I Gde Ngurah.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat jasad Abid ditemukan warga di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno dengan belasan luka tusukan, 2 November 2024 silam. Dari hasil penyidikan, Jarwo sempat mengajak Abid menenggak miras bersama teman perempuannya di warung Jalan Benteng Pancasila (Benpas).
Setelah itu, korban diajak keliling kota berboncengan tiga lalu dieksekusi di Jalan Ir Soekarno. Pembunuhan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati terdakwa terhadap korban yang kerap bertindak kasar terhadap ibu angkatnya, Siswati. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi