Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Satpol Soal Maraknya Praktik Prostitusi: Sekadar Patroli dan Edukasi Pelaku Usaha

Farisma Romawan • Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:20 WIB
DIPANTAU: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto bersama polisi dan TNI melakukan razia di homestay, Jalan Empunala, Selasa (24/6) lalu.
DIPANTAU: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto bersama polisi dan TNI melakukan razia di homestay, Jalan Empunala, Selasa (24/6) lalu.

KABUPATEN - Maraknya praktik prostitusi di Mojokerto akhir-akhir ini turut menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Patroli dan edukasi bakal terus digencarkan korps penegak perda ini guna mencegah praktik asusila tidak merajalela. Khususnya kepada pelaku usaha penginapan dan rumah kos yang diminta ikut menjaga keamanan dan kenyamanan tempat usahanya.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, kewenangannya dalam memberantas praktik terselubung ini terbatas pada patroli dan edukasi. Terutama di tempat-tempat privat seperti hotel dan rumah kos yang sulit terendus petugas. ’’Fungsi kami terbatas oleh perda, yakni patroli dan edukasi. Untuk penindakan, kami serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini kepolisian. Kami akan patroli secara berkala dan edukasi pemilik usaha penginapan,’’ ungkapnya.

Menurut Zainul, peran para pelaku usaha cukup vital dalam menguak keberadaan aksi tak senonoh ini.

Bahkan ia menekankan kepada setiap pemilik hotel, losmen, hingga rumah kos agar tidak menjadikan usahanya sebagai ajang prostitusi. Ia juga tak segan menyeret mereka ke ranah hukum jika kedapatan menyediakan tempat untuk perbuatan tak senonoh itu. Yakni kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta sesuai pasal 63 Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

’’Kalau di hotel itu ada prostitusi, ada jual-beli, Kalau secara vulgar mengumumkan dan menyediakan, bisa kita tindak. Karena itu jelas prostitusi. Kita sesuaikan perda, bisa ditutup usahanya, bisa tipiring,’’ tambahnya.

Namun untuk bisa membongkar praktik tersebut, tidaklah mudah. Pasalnya, butuh bukti yang valid untuk bisa menjelaskan adanya perbuatan asusila dan proses transaksi. Sehingga, untuk pembuktiannya ia serahkan kepada aparat yang berwajib. ’’Harus benar-benar menemukan buktinya yang A1,’’ tegasnya.

Untuk patroli, pihaknya juga berjanji akan dilakukan secara berkala. Hal ini sekaligus untuk memantau dan memastikan area di sekitar penginapan berjalan aman tanpa gangguan. Khususnya di tempat-tempat wisata Pacet dan Trawas yang banyak berdiri penginapan. ’’Ya nanti kami akan berjalan sesuai arahan pimpinan,’’ tandasnya. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#kabupaten mojokerto #satpol pp kabupaten mojokerto #praktik prostitusi #razia #Kota Mojokerto #warung remang remang