Kasus Korupsi Dana BLUD Puskesmas
KABUPATEN - Pengusutan kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di Kabupaten Mojokerto tak berhenti setelah Yuki Firmanto alias YF ditetapkan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto turut membekukan aset milik sang koordinator pendamping puskesmas.
Sejak ditetapkan tersangka pada Februari lalu, pria 40 tahun asal Lowokwaru, Kota Malang ini tak kunjung melakukan pengembalian kerugian negara. Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar. Penelusuran aset atau asset tracing pun dilakukan penyidik untuk mengidentifikasi aset yang seharusnya menjadi milik negara.
’’Kita sudah lakukan asset tracing di tahap penyidikan dan didapatkan beberapa aset yang berkaitan dengan perkara ini,’’ ungkap Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto Endang Tirtana. Hanya saja kejaksaan enggan merinci jumlah, jenis dan letak aset yang teridentifikasi milik Yuki yang telah terlacak. Diduga kuat, aset milik tersangka itu berupa rekening bank, properti maupun surat berharga lainnya yang terkategori sebagai aset bergerak dan aset tidak bergerak.
Tirta mengatakan, pihaknya sudah membekukan aset milik tersangka yang telah terlacak. Utamanya rekening bank atas nama tersangka. Pemblokiran ini, menurutnya, merupakan bagian dari pengembalian kerugian uang negara. ’’Ada, kami sudah lakukan pemblokiran aset. Salah satunya rekening (bank milik tersangka),’’ bebernya.
Yuki yang sejauh ini belum melakukan pengembalian kerugian negara jadi salah satu faktor penyidik pembekuan aset. Tidak menutup kemungkinan, aset yang terlacak jaksa bakal diambil alih oleh negara. Terutama jika tersangka tak kunjung mengembalikan uang negara. ’’Belum (ada pengembalian) sama sekali, nanti kita lihat kedepan. Apakah yang bersangkutan ada itikad baik untuk pengembalian atau harus kita lakukan upaya paksa dengan lelang setelah sita eksekusi,’’ terang Tirta.
Untuk diketahui, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus aspek pidana kasus korupsi. Asset tracing ini pun selaras dengan upaya jaksa menelusuri aliran dana hasil korupsi. Apalagi, kerugian yang ditimbulkan relatif jumbo, Rp 5 miliar. Hanya saja kejari enggan menyampaikan detil soal aliran dana ini. ’’Kita lihat hasil persidangan nanti ke mana aliran dananya. Tapi yang jelas, kerugian negaranya sekitar Rp 5 miliar,’’ tandas kajari.
Yuki Firmanto alias YF akhirnya ditahan setelah kejari menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada Selasa (8/7). Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) puskesmas di wilayah Kabupaten Mojokerto TA 2021-2022 sejak Februari lalu.
Yuki merupakan koordinator pendamping atau konsultan di 27 puskemas se-Kabupaten Mojokerto. Saat itu, seluruh puskesmas baru dibentuk sebagai BLUD di bidang kesehatan. Perannya mengkoordinir penyelewengan anggaran dengan memalsukan dokumen jasa pelayanan kesehatan hingga pembuatan kontrak. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi