KABUPATEN – Warga Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, meluruk kantor desa setempat, kemarin (9/7). Aksi tersebut buntut dari tidak adanya sanksi tegas terhadap kepala dusun yang sebelumnya terbukti menggelapkan uang pajak masyarakat hingga puluhan juta.
Sikap tegas perwakilan warga dan tokoh masyarakat ini disampaikan kepada kepala Desa Lakardowo di kantornya. Mereka kecewa karena pemerintah seakan tutup mata atas persoalan dugaan pengelapan di desanya. Terlebih, hingga kini tidak ada jawaban tegas dari pemerintahan atas petisi mosi tak percaya kepada kepala dusun. Petisi tersebut dilayangkan kepada kepala Desa Lakardowo, Camat Jetis, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto.
’’Pertemuan ini terjadi karena sejak surat pernyataan mosi tidak percaya sudah dilayangkan ke kepala desa, terhitung lebih dari 15 hari belum ada jawaban,’’ ungkap Mahmudin, salah satu warga. Dalam pertemuan itu, warga mendesak kepala desa menggunakan wewenangnya untuk segera menentukan sikap dengan mengambil keputusan terkait permasalahan PBB-P2 di Dusun Kedungpalang. Termasuk menindaklanjuti surat pernyataan mosi tidak percaya pada kepala Dusun Kedung Palang. ’’Kita akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih atas, termasuk sudah tidak ada kata objektif lagi di Desa Lakardowo,’’ tegasnya.
Kekhawatiran itu, lanjut dia, jika hal ini tidak segera disikapi, persoalan akan kian melebar. Bahkan, berpotensi berdampak terhadap penurunan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. ’’Kekhawatiran kita jika tidak ada sanksi tegas, masyarakat justru mogok membayar pajak. Wong sudah bayar, malah ditilap dan tidak ada saksi apa-apa. Itu kan tidak adil bagi warga yang sudah taat membayar pajak selama ini,’’ jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lakardowo Mochamad Khusaini membenarkan atas kehadiran sejumlah tokoh masyarakat ke kantornya. Menanggapi tuntutan warga pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan Camat Jetis untuk menyikapi polemik yang terjadi. ’’Prinsipnya, setiap aspirasi dari masyarakat akan kita tampung dan kita kaji. Secepatnya akan kita konsultasikan kepada camat sebagai pembina desa,’’ ungkapnya.
Termasuk terkait sanksi bagi perangkat yang diduga menilap uang pajak juga akan dikonsultasikan. ’’Meskipun pemberi sanksi itu kewenangannya ada di kepala desa, kami tetap meminta pertimbangan dan rekomendasi camat agar langkah yang diambil tetap prosedural,’’ tandasnya. Sebelumnya, warga membuat petisi mosi tak percaya kepada kepala dusun yang sebelumnya terbukti menggelapkan uang pajak. Warga mendorong pemerintah tegas untuk memberhentikan. Terlebih nilai uang yang diduga ditilap mencapai Rp 25 juta lebih. (ori/ris)
Editor : Hendra Junaedi