KOTA - Kejari Kota Mojokerto didorong untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi proyek kapal Majapahit di Taman Bahari Mojopahit (TBM). Perkara yang menimbulkan kerugian besar itu dianggap belum menyentuh sosok berpengaruh.
Dorongan itu salah satunya datang dari Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum. Menurutnya, nilai korupsi dalam proyek kapal di kawasan Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, itu sangat besar. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,9 miliar atau tiga perempat dari nilai proyek Rp 2,5 miliar.
Rif’an meyakini praktik culas tersebut pastinya melibatkan aktor intelektual. Dirinya menganggap ada peran pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh dalam mengatur proyek di Pemkot Mojokerto. ’’Kalau kita curiganya ada peran orang-orang yang berkuasa, walaupun tidak menjabat, itu yang perlu diungkap,’’ ucapnya, kemarin (6/7).
Pengacara ini mendorong supaya jaksa penyidik memeriksa pihak-pihak tersebut. Baik kalangan pejabat di tingkat atas saat proyek ini proyek berlangsung pada 2023, maupun yang diluar struktur alias pihak informal. ’’Masih ada orang-orang yang seharusnya ikut dipanggil, diperiksa,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin menyatakan, penyidikan tak berhenti pada tujuh tersangka. Peluang munculnya tersangka baru dalam perkara ini masih terbuka lebar. Penyidik, lanjutnya, juga menelusuri aliran dana yang dikorupsi serta meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap perlu. ’’Selama ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan siapa pun bisa diperiksa sebagai saksi,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, proyek kapal pujasera bergaya Majapahit di TBM menyeret dua pejabat pemkot sebagai tersangka. Yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata dan Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya.
Dalam proyek ini, Yustian bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Adapun Zantos memegang posisi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), KPA, dan PPK.
Selain pihak ASN, kejari juga menetapkan lima tersangka dari kalangan swasta. Masing-masing, Direktur CV Hasya Putera Mandiri M. Romadoni alias MR dan Hendar A.S selaku pelaksana paket pekerjaan konstruksi kapal. Serta, Cholid Idris, Putut Nugroho, dan Direktur CV Sentosa Berkah Abadi M. Kudori selaku pelaksana paket pekerjaan cover kapal. Sejauh ini, tinggal MR yang belum ditahan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.
Paket proyek kapal TBM meliputi pekerjaan konstruksi kapal serta cover kapal pada tahun 2023. Kejari menemukan pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis serta pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi