Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Ditahan Kejaksaan, Dua Tersangka ASN Pemkot Mojokerto Belum Diberhentikan

Rizal Amrulloh • Senin, 7 Juli 2025 | 16:00 WIB

 

PERMUFAKATAN JAHAT: Dua ASN Pemkot dari DPUPR Perakim Koa Mojokerto menjadi tersangka kasus korupsi proyek pujasera kapal TBM.
PERMUFAKATAN JAHAT: Dua ASN Pemkot dari DPUPR Perakim Koa Mojokerto menjadi tersangka kasus korupsi proyek pujasera kapal TBM.

KOTA - Meski telah menyandang status tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek kapal pujasera di Taman Bahari Mojopahit (TBM), dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto belum diberhentikan. Kedua oknum abdi negara kini masih tercatat sebagai pejabat aktif di Dinas PUPR Perakim kendati sudah mendekam di sel tahanan.

ASN Pemkot Mojokerto tersebut antara lain Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Zantos Sebaya dan Sekretaris DPUPR Perakim Yustian Suhandinata. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto bersama lima orang kontraktor swasta lainnya pada, Selasa (24/6) lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, baik Zantos dan Yustian masih belum mendapatkan sanksi tegas dari Pemkot Mojokerto. ’’Sampai saat ini belum ada tindakan (sanksi, red),’’ ungkap salah satu sumber internal Pemkot Mojokerto.

Padahal, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya, Zantos langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka. Demikian dengan Yustian yang menyusul dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kelas II B Mojokerto pada Senin (30/6).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP 17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), kedua pejabat DPUPR Perakim ini dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara. Selain karena statusnya sebagai tersangka, ASN tersebut juga tengah mendekam di tahanan sebelum menjalani persidangan.

Belum diterimanya surat penahanan dari koprs adhyaksa disebut-sebut menjadi alasan Pemkot Mojokerto belum melakukan sanksi disipilin. ’’Kalau sudah turun (surat penahanan tersangka ASN), bisa langsung pemberhentian sementara,’’ bebernya.

Dengan begitu, kedua tersangka dugaan kasus rasuah proyek kapal pujasera TBM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar ini masih terdaftar sebagai ASN aktif di DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Namun, hingga berita ini ditulis, Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo belum dapat dikonfirmasi terkait status dari dua pegawai negeri sipil tersebut.

Bersama lima orang tersangka lainnya, kedua ASN ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ram/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#ASN Pemkot #kasus korupsi #Taman Bahari Mojopahit #ditahan kejaksaan #kejari kota mojokerto #Kota Mojokerto #dpupr perakim