Kejadian di Kemlagi, Pelaku Diberi Efek Jera
KEMLAGI - Aksi polisi menghadang rombongan truk sound horeg di wilayah Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, viral di media sosial. Penindakan itu mendapat tanggapan positif seiring banyaknya masyarakat yang resah dengan hiburan bersuasa super bising tersebut.
Dalam video yang beredar, tampak mobil operasional Polsek Kemlagi menghentikan truk bermuatan sound horeg yang sedang melaju dari arah depan. Di belakangnya rombongan pemotor dan sound horeg yang dimuat pikap mengikuti. Sebagian pemotor itu tampak kocar-kacir ketika sejumlah polisi keluar dari mobil untuk mendekat.
Kapolsek Kemlagi AKP Marianto membenarkan aksi penghadangan itu dilakukan anggotanya. Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung saat bulan puasa Maret lalu. ’’Itu kejadian waktu puasa tapi di-upload lagi,’’ katanya, kemarin (6/7).
AKP Marianto menduga video yang tersebar di berbagai platform media sosial itu kembali menjadi perbincangan seiring munculnya fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Fatwa ini belakangan dikeluarkan sejumlah ulama dalam forum pondok pesantren di Pasuruan dan mendapat dukungan MUI Jatim.
Toh, aksi polisi menghadap sound horeg didukung warganet. Mereka memberi komentar positif terhadap langkah penindakan tersebut karena merasa resah dengan kebisingan yang ditimbulkan.
Marianto menjelaskan, kendaraan sound horeg yang dihadang berasal dari Ngusikan, Jombang. Pihaknya langsung melakukan penindakan setelah mendapat laporan dari masyarakat ketika melintas di perbatasan Desa Bentro dan Watesprojo. ’’Akhirnya polsek langsung turun dan dibawa ke kantor,’’ ucapnya.
Kendaraan sound horeg sempat diinapkan selama semalam sebelum akhirnya diambil oleh kepala desa. Penindakan tersebut membuat pelaku jera. Setelah penindakan ini, Marianto mengklaim tak ada lagi pelaku sound horeg yang berani berkeliaran. Polisi, katanya, bersama forkopimca dan ulama juga sudah sepakat untuk melarang aktivitas tersebut. ’’Sudah kesepakatan karena mengganggu, akhirnya sekarang tidak ada yang berani keluar lagi,’’ tandasnya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi