KOTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengeluarkan imbuan kepada masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan kejari.
Imbauan ini setelah kejari mendapat laporan dari masyarakat yang mengaku mendapat pesan singkat melalui Whatsapp (WA) atau media sosial (medsos) dari oknum yang mengaku sebagai kajari, kasi, kasubsi, kaur, jaksa, hingga pegawai di lingkup kejaksaan. Terutama kalangan ASN di Pemkot Mojokerto yang banyak menerima pesan singkat dari nomor tak jelas dalam sepekan terakhir.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto mengatakan, imbauan ini sebagai upaya pencegahan atas penyalahgunaan nama institusi kejaksaan yang banyak digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sah.
Dia mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap permintaan atau tawaran mencurigakan dari oknum-oknum yang tidak jelas identitasnya. ’’Kami tegaskan, bahwa kami tidak pernah menghubungi masyarakat untuk meminta data pribadi, uang, atau hal lain melalui pesan pribadi,’’ ujarnya, kemarin.
Mantan kasi Intel Kejari Pacitan ini juga menegaskan kepada pejabat maupun ASN di Pemkot Mojokerto agar berhati-hati dengan modus seperti itu. Untuk mencegah aksi yang sama kembali terjadi, dirinya memberikan nomor hotline resmi yang bisa dikonfirmasi mengenai kebenaran pesan tersebut.
Cara ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejari Kota Mojokerto dalam menjaga integritas dan profesionalisme saat menjalankan tugas. Sekaligus memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. ’’Nomor dan pemberitahuan itu untuk langkah ikhtiar pencegahan saja,’’ tandasnya.
Disinggung soal ada yang memanfaatkan momentum penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pujasera berdesain Kapal Majapahit di lingkup pemkot akhir-akhir ini, Yusaq menegaskan, hal tersebut tidak ada sangkut pautnya. Modus yang sedang berjalan diakuinya murni aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan.
’’Langsung konfirmasi kalau ada nomor yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kejaksaan. Kami berupaya mencegah peluang penipuan,’’ pungkasnya. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi