KOTA – Kasus dugaan korupsi di tubuh BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto yang mengakibatkan kerugian Rp 29,1 miliar belum sepenuhnya tuntas. Dua terdakwa dari pihak debitur dan jaksa sama-sama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dua terdakwa yang masing-masing divonis 9 tahun penjara bersikeras mengaku tak bersalah. Sedangkan jaksa meminta putusan keduanya lebih berat.
Dua terdakwa yang mengajukan kasasi itu adalah Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya. Upaya banding dua kontraktor tersebut sebelumnya kandas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Surabaya. Hakim banding pada 4 Maret lalu menguatkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang tingkat pertama, Bambang diganjar hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 4 miliar. Adapun Hendra dijatuhi pidana penjara 9 tahun, denda Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,5 miliar.
Kuasa hukum kedua terdakwa Yudi Mustofa mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu putusan kasasi yang dimohonkan sejak 21 April. Yudi berpendapat perkara yang menjerat dua kliennya masuk ranah perdata. Karena itu, dia meminta Bambang dan Hendra dibebaskan dari segala tuntutan hukum. ”Itu masuknya wanprestasi karena ada agunan dan hak tanggungan,” ujarnya saat dihubungi, kemarin (2/7).
Permintaan serupa tercermin pada memori banding keduanya. Selain menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum, hakim banding juga diminta memerintahkan BPRS menyelesaikan sisa hutang terdakwa yang belum terbayar secara keperdataan.
Namun, permintaan tersebut ditolak. Sama halnya dengan upaya banding penuntut umum. Permintaan untuk memberatkan hukuman kedua terdakwa juga dikandaskan hakim banding. Sebelumnya jaksa menuntut Bambang dengan pidana 10,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp 11,8 miliar.
Sedangkan Hendra dituntut 10,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti kerugian negara Rp 9,5 miliar. Seperti termuat dalam memori banding, jaksa memohon hakim menjatuhkan vonis terhadap Bambang dan Hendra sesuai tuntutan tersebut. Karena itu, penuntut umum kini turut mengajukan kasasi. ”Putusan dari pengadilan tingkat satu dan tingkat banding tidak sesuai dengan tuntutan kami,” jelas Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto Tezar Rachadian, kemarin (2/7).
Sebaliknya, perkara tiga terdakwa lain dalam perkara rasuah di tubuh BPRS yang belakangan izinnya dicabut OJK itu telah inkrach alias berkekuatan hukum tetap. Pada 30 Januari lalu atau sepekan setelah putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surbaya, mereka sempat mengajukan banding, namun sehari kemudian ditarik.
Kini, masing-masing Direktur Utama BPRS periode 2011-2021 Choirudin menjalani hukuman 7,5 tahun penjara, bekas Direktur Operasional BPRS Reni Triana diganjar 8 tahun, dan Sudarso selaku debitur divonis selama 7 tahun. Ketiganya juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi