Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Cek Dokumen Napi Lapas Mojokerto sebelum Dinyatakan Bebas

Farisma Romawan • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:55 WIB
KETAT: Petugas keamanan Lapas Mojokerto mengecek dokumen Napi yang akan bebas dari sanksi pidana
KETAT: Petugas keamanan Lapas Mojokerto mengecek dokumen Napi yang akan bebas dari sanksi pidana

KOTA - Pengecekan ketat tidak hanya diberlakukan petugas Lapas Kelas II B Mojokerto terhadap kamar hunian narapidana atau tahanan. Dokumen dan administrasi warga binaan juga tak luput dari pemeriksaan petugas. Khususnya bagi napi yang telah selesai menjalani masa pidana sehingga dinyatakan bebas. Pengecekan ini untuk meminimalisir kesalahan, sehingga tugas dan lapas berjalan akurat.

Setiap petugas wajib menjalankan pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Bahkan saat akan mengeluarkan warga binaan, dokumen wajib dicek, apakah terjadi kekeliruan administratif maupun pelanggaran prosedur atau tidak. Pengecekan meliputi nomor register, surat bebas, hingga identitas yang diverifikasi secara berlapis.

Kalapas Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan, ketelitian dalam proses pembebasan warga binaan adalah hal biasa dan wajib, sehingga tidak bisa ditawar. ’’Tidak boleh ada kesalahan sekecil apa pun. Petugas harus memastikan bahwa seluruh dokumen lengkap, valid, dan sesuai prosedur. Kami juga menjamin warga binaan bebas tepat waktu, tidak lebih cepat dan tidak lebih lambat,’’ tegasnya.

Rudi menegaskan, cara ini merupakan komitmennya dalam menjaga integritas Lapas Mojokerto. Di mana, lapas harus bisa bekerja akuntabel dalam melayani serta menciptakan sistem pemasyarakatan yang tertib, profesional, dan bebas dari pelanggaran prosedural. Hal ini sekaligus untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban di kerap terjadi dalam lapas. ’’Karena kesalahan sedikit pun, bisa membuka peluang adanya gangguan ketertiban dan keamanan,’’ tambahnya.

Sesuai data, jumlah penghuni lapas saat ini telah mencapai 966 orang dari kapasitas ideal sebanyak 366 napi. Terdiri dari 549 berstatus tahanan dan 417 orang sebagai napi. Setiap hari, mereka diawasi ketat oleh 27 petugas keamanan yang berjaga di seluruh sudut lapas. Selain regu keamanan, lapas juga membina napi dan tahanan baik dari segi mental melalui kegiatan keagamaan maupun skill lewat balai latihan kerja. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Lapas Kelas IIB #cek dokumen #tahanan #narapidana #lapas mojokerto