- Ungkap Dalang Korupsi dan Aliran Dana
- Terkait Kapal TBM dan Proyek Lainnya
KOTA - Perkara dugaan korupsi pembangunan kapal pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, dinilai belum menyentuh aktor intelektual. Para tersangka, khususnya dari kalangan ASN, didorong menjadi justice collaborator (JC) untuk mengungkap keterlibatan pejabat yang lebih tinggi serta aliran dana korupsi.
Dorongan itu salah satunya datang dari Pembina Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Mojokerto Rif’an Hanum. Menurutnya, sudah selayaknya tersangka dari pejabat Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto menjadi JC. ’’Karena tidak mungkin tidak ada aktor intelektualnya, masak sih seorang sekretaris menjadi pengguna anggaran (PA) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA),’’ ujarnya, kemarin (29/6).
Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi proyek kapal Majapahit di TBM. Dua di antaranya Sekretaris DPUPR Perakim Yustian Suhandinata dan Kepala Bidang Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Zantos Sebaya. Yustian belum ditahan karena tak memenuhi panggilan saat penetapan tersangka, sedang Zantos telah dijebloskan ke penjara.
Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,9 miliar ini, kejari melalui rilisnya menyatakan Yustian dijerat selaku KPA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Adapun Zantos memiliki peran sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), KPA, dan PPK. Paket proyek yang keduanya tangani meliputi pekerjaan konstruksi kapal serta cover kapal pada tahun 2023.
Rif’an menyatakan, keterbukaan dari kedua ASN itu perlu untuk mengungkap perkara secara tuntas. Khususnya untuk mengungkap keterlibatan pihak yang lebih luas dan siapa saja yang menerima aliran dana korupsi. ’’Peran JC bisa membuka tabir persoalan secara lebih lengkap sehingga publik memperoleh keadilan dan kejelasan mengenai kasus tersebut,’’ tuturnya.
Melalui kerja sama sebagai JC, Yustian dan Zantos juga diharapkan dapat membongkar sengkarut proyek di Kota Mojokerto. Tak hanya di kawasan bakal wisata TBM, namun juga pada paket lain yang bermasalah. ’’Selain di TBM kan ada proyek-proyek fisik lain yang juga sarat masalah, melalui peran JC semua itu bisa dibongkar,’’ tandas pria yang juga seorang penasehat hukum tersebut.
Sebelumnya, Selasa (24/6) lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Bobby Ruswin, SH, MH, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek kapal Majapahit TBM senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun 2023. Selain dari kalangan ASN, terdapat lima tersangka dari pihak swasta. Mereka meliputi Direktur CV Hasya Putera Mandiri berinisial MR dan Hendar A.S selaku pelaksana paket pekerjaan konstruksi kapal. Kemudian Direktur CV Sentosa Berkah Abadi M. Kudori, Cholid Idris, dan Putut Nugroho, selaku pelaksana paket pekerjaan cover kapal. Sama dengan Yustian, MR belum ditahan karena mangkir dari panggilan. Sedangkan lima lainnya ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Kajari menyatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penggarapan proyek kapal pujasera yang digadang-gadang jadi ikon TBM tersebut. Yakni, pengerjaan di bawah spesifikasi teknis hingga pengkondisian pemenang dalam proses e-purchasing.
’’Jadi kami temukan kurangnya spesifikasi pengerjaan proyek dan ada aspek di dalam kontrak yang belum terpenuhi. Kemudian ada pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Sehingga pembangunan konstruksi kapal ini tidak sesuai dengan kontrak yang ada,’’ beber Bobby kepada awak media seusai penahanan lima tersangka di kantornya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi