Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warung Kopi di Kutorejo Mojokerto Sediakan Bilik Esek-esek, Satpol PP Ancam Pembongkaran

Martda Vadetya • Senin, 30 Juni 2025 | 15:30 WIB
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto tertibkan aksi prostitusi berkedok warung kopi di Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kamis (26/6).
PENERTIBAN: Petugas Satpol PP Kabupaten Mojokerto tertibkan aksi prostitusi berkedok warung kopi di Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, Kamis (26/6).

KUTOREJO - Keberadaan tempat prostitusi berkedok warung kopi di Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, terus diatensi Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Usai menciduk para PSK, aparat penegak perda mengancam bakal membongkar warung semi permanen tersebut jika masih nekat menyediakan jasa esek-esek.

Langkah ini menindaklanjuti temuan petugas di lapangan pada Kamis (26/6). Pemilik warung kedapatan menyediakan bilik khusus bagi para PSK melayani servis plus-plus. ’’Hanya satu warung saja (jadi tempat prostitusi). Dan lokasinya di pojok desa,’’ ujar Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan, kemarin.

Selain mengangkut para pramuria yang mangkal, Satpol PP turut memintai keterangan pemilik warung. Rupanya, warung remang-remang penyedia jasa esek-esek ini sudah lebih dari dua tahun beroperasi. ’’Pemilik warung sudah kami mintai keterangan dan membuat surat pernyataan. Disepakati kalau ketahuan lagi, akan kami bongkar,’’ tegasnya.

Kini aparat penegak perda menggandeng pemdes setempat untuk melakukan langkah lanjutan. Termasuk mengawasi warung pascaditertibkan dan menyelidiki status tanah yang didirikannya warung semi permanen tersebut. ’’Pada prinsipnya, kami kedepankan penindakan secara humanis terlebih dahulu,’’ tandas Zainul.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Mojokerto menciduk tiga orang PSK di satu warung di Desa Payungrejo, Kecamatan Kutorejo, pada Kamis (26/6). Ketiga pramuria ini rupanya eks pramuria warung remang-remang Janti yang telah ditutup sekitar tiga tahun lalu. Penertiban itu didasarkan Perda Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Para PSK disanksi sosial merawat lansia di UPT Panti Werdha Mojopahit. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#satpol pp kabupaten mojokerto #razia psk #warung kopi #warung remang remang #prostitusi #esek esek