Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Warga Desa Sumberjati Mojokerto Berencana Membawa ke Ranah Hukum

Khudori Aliandu • Sabtu, 28 Juni 2025 | 15:55 WIB
KAWAL KASUS: Sejumlah warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, untuk menanyakan tindak lanjut terkait temuan dugaan proyek fiktif di desanya.
KAWAL KASUS: Sejumlah warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto, untuk menanyakan tindak lanjut terkait temuan dugaan proyek fiktif di desanya.

Terkait Dugaan Proyek Fiktif di Desa Sumberjati

 KABUPATEN – Sejumlah proyek infrastruktur yang diduga fiktif dengan menelan anggaran ratusan juta di Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, berbuntut panjang. Setelah mengadu ke Inspektorat, warga berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Menyusul sejauh ini belum ada kejelasan terkait pengusutan kasus yang diadukan.

 Samingan, 52, perwakilan warga mengungkapkan, persoalan yang tengah bergulir di desanya tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum. Yakni, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Di samping sudah masuk dugaan tindak pidana korupsi, pengusutan yang dilakukan Inspetorat selaku aparat pengawas intern pemerintahan (APIP) sejauh ini dinilai tak kunjung ada kejelasan. ’’Kita masih menentukan waktunya dulu untuk melaporkan ke kejaksaan, saat ini masih berunding dengan warga lainnya,’’ katanya, kemarin (27/6).

 Namun, secara prinsip, lanjut dia, warga berharap dugaan proyek fiktif senilai ratusan juta, baik bersumber dari dana desa (DD) maupun bantuan keuangan (BK) desa segera diusut tuntas. Sehingga tidak sekadar pengembalian dugaan kerugian keuangan negara, melainkan harus ada sanksi tegas kepada terduga oknum pelaku. ’’Katanya dikasih waktu 60 hari pengembaliannya, tetapi saat ini bahkan sudah lebih, tetapi kok belum ada titik terang, hanya sekadar diangsur,’’ sesalnya.

 Menurut Samingan, warga merasa dirugikan atas dugaan korupsi tersebut. Sebab, jika benar terbukti, perilaku rasuah ini akan menghambat proses pembangunan desa. Misalkan, lanjut dia, jalan usaha tani (JUT) yang seharusnya sudah dirabat beton, kini justru masih berupa jalan tanah. ’’Sehingga warga sangat dirugikan. Jadi kalau hanya pengembalian saja kok enak sekali jadi kepala desa, saat menghabiskan uang, ketahuan dikembalikan, tidak ada efek jera,’’ tegasnya. 

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo menegaskan, persoalan tersebut kini sudah menjadi atensinya. Dia menegaskan, sejatinya Inspektorat sudah menindaklanjuti dengan melakukan penagihan melalui surat maupun pemanggilan dalam bentuk undangan rapat koordinasi pengawasan. ’’Kami sifatnya pembinaan dan pengawasan, jadi pendekatannya tetap kita bina dalam bentuk penagihan. Sehingga kalau pemerintah desa itu masih mempunyai tanggungan, itu akan menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah,’’ paparnya.

 Kendati demikian, meski pengembalian uang yang dilakukan desa lebih dari 60 hari sebagaimana yang ditentukan, Inspektorat, kata dia, tidak memiliki kewenangan melimpahkan dugaan kasus rasuah tersebut kepada kejaksaan. Hanya saja, tambah dia, jika pengembalian tak kunjung dilakukan, dipastikan akan berurusan dengan hukum. ’’Kalau memang tidak kunjung memenuhi akan jadi atensi APH, secara sistem dan aturan seperti itu,’’ tuturnya.

 Sebelumnya, warga menyebut terdapat sejumlah paket kegiatan infrastruktur yang diduga tidak dilaksanakan pemerintah desa. Di mana nilai anggarannya menelan hingga ratusan juta. Di antara yang paling tinggi adalah pembangunan JUT dengan pagu Rp 294 juta, namun belum terlaksana sebesar Rp 278 juta. Kemudian peningkatan produksi peternakan Rp 156 juta. Dan terakhir pemeliharaan sarana prasarana Polindes yang anggarannya menghabiskan Rp 43,5 juta. 

’’Pokoknya, total kerugian sekitar Rp 470 juta sekian. Dan hasil pertemuan dengan Inspektorat, katanya sudah ditindaklanjuti, dan saat ini proses pengembalian uang dengan diangsur setiap bulan,’’ sebut Samingan. (ori/ris)

 

 

Editor : Hendra Junaedi
#jatirejo mojokerto #inspektorat #infrastruktur #proyek #Dana Desa (DD) #kejari kabupaten mojokerto #proyek fiktif #sumberjati