Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Ancam Jemput Paksa, Jika Dua Tersangka Korupsi Proyek Kapal TBM Mangkir dari Pemanggilan Ulang

Martda Vadetya • Jumat, 27 Juni 2025 | 16:10 WIB
TERUS DIPROSES: Kejari Kota Mojokerto melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pujasera TBM yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.
TERUS DIPROSES: Kejari Kota Mojokerto melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pujasera TBM yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.

 KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memanggil ulang dua dari tujuh tersangka kasus dugaan rasuah proyek pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) di Kecamatan Prajurit Kulon, Kamis (26/6). Korps Adhyaksa meminta agar tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan bisa memenuhi panggilan ulang pekan depan.

 Kedua tersangka tersebut masing-masing Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS dan Direktur CV Hasya Putera Mandiri, MR. Pemanggilan ulang ini dibuktikan kejari dengan melayangkan kembali surat pemanggilan berikut menyerahkan surat penetapan tersangka. 

”Pada prinsipnya kami lakukan pemanggilan (bagi kedua tersangka) dengan secara patut,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Yusaq Djunarto, kemarin (26/6). Dia memastikan, seluruh dokumen tersebut tersampaikan langsung kepada para tersangka.

 Jaksa mendatangi langsung rumah Yustian di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Pun demikian dengan tersangka MR yang tercatat tinggal di wilayah Jombang. ”Untuk YS tadi (kemarin, Red) ada keluarga dan yang bersangkutan ada di rumah. Kalau MR, yang menerima keluarganya,” bebernya.

 Yustian sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan sekaligus penetapan tersangka pada Selasa (26/6). Namun, PNS aktif di lingkungan Pemkot Mojokerto ini melayangkan surat pemberitahun sakit ke kejari. Sementara MR, mangkir tanpa keterangan. Keduanya berpotensi dijemput paksa untuk dijebloskan ketahanan jika nantinya tetap tidak kooperatif. ”Kalau semisal nanti mangkir lagi, bisa saja akan dilakukan upaya paksa penahanan,” ungkap Yusaq.

 Belakangan MR diketahui melarikan diri setelah proyek yang ia garap diusut dan naik tahap penyidikan. Padahal, MR sebelumnya pernah sekali datang ke kantor Kejari Kota Mojokerto, untuk memenuhi panggilan penyidik.

 Kejari menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD tahun 2023 ini pada Selasa (24/6). Para tersangka tersebut meliputi, Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata; Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS. 

Kemudian direktur CV Hasya Putera Mandiri, MR; pelaksana pembangunan konstruksi kapal, HAS; direktur CV Sentosa Berkah Abadi, MK; serta pelaksana paket pekerjaan cover, CI dan N. Lima tersangka langsung ditahan ke Lapas Kelas II-B Mojokerto, saat itu juga. 

Kejari menemukan sejumlah pelanggaran dalam penggarapan ikon TBM ini. Mulai dari pengerjaan di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing yang dilakukan Pemkot Mojokerto. Serta dugaan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar. Seluruh tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (vad/ris)

Editor : Hendra Junaedi
#Taman Bahari Mojopahit #kasus dugaan korupsi #jemput paksa #kejari kota mojokerto #Panggil Ulang