- Dua Tersangka Belum Ditahan, Satu Mengaku Sakit, Satu Mangkir
KOTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pujasera Taman Bahari Mojopahit (TBM) tampaknya tak berhenti sampai muncul tujuh orang tersangka. Dimungkinkan masih ada tersangka lain seiring pengembangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto hingga beberapa waktu kedepan.
Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, SH, MH menyebut, pengembangan masih dilakukan dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar ini. Hal ini memperbesar potensi adanya tersangka baru selain tujuh orang yang lebih dulu memakai rompi tahanan pada Selasa (24/6). ’’Iya (berpotensi ada tersangka lain). Tetapi semua tetap berdasarkan alat bukti yang ada dan mengarah pada keterlibatan pihak lain,’’ ungkapnya.
Apalagi, dua tersangka di antaranya merupakan kepala bidang dan sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto. Yang notabene masih ada sosok pejabat lebih tinggi dari keduanya. ’’Pada prinsipnya, saat ini kami masih melakukan pengembangan,’’ tegas Bobby.
Ia menguraikan, pengembangan perkara akan dimaksimalkan hingga 20 hari kedepan. Tepatnya sebelum para tersangka dilimpahkan dan menjalani proses peradilan. Di samping itu, korps Adhyaksa akan kembali memanggil dua orang tersangka yang mangkir pada Selasa (24/6).
Keduanya yakni Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS dan Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, MR. Di hadapan jaksa, Yustian mengaku sedang sakit dengan menyertakan surat keterangan dokter. Sementara MR, mangkir tanpa keterangan apapun. ’’Kita lihat nanti apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan kami lagi atau tidak. Setelah itu kita akan lakukan upaya paksa penahanan (jika masih mangkir),’’ tandas kajari.
Seperti diketahui, Kejari Kota Mojokerto menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun 2023 tersebut pada Selasa (24/6). Sebanyak lima tersangka langsung ditahan hari itu juga. Yakni, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS. Lalu, pelaksana pembangunan konstruksi kapal, HAS; Direktur CV. Sentosa Berkah Abadi, MK; serta pelaksana paket pekerjaan cover, CI dan N.
Sedangkan tersangka dari Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS belum ditahan karena beralasan sakit. Kemudian, Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, MR belum ditahan karena mangkir dari pemanggilan penyidik.
Dari pengusutan kasus tersebut, Kejari menemukan sejumlah pelanggaran mulai dari pengerjaan proyek di bawah spesifikasi teknis hingga pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing yang dilakukan Pemkot Mojokerto. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sesuai jeratan pasal yang digunakan yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi