KABUPATEN - Sejumlah warga Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, meluruk kantor Inspektorat Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Sooko, Selasa (24/6). Mereka mempertanyakan atas kepastian pengusutan dugaan proyek fiktif ratusan juta bersumber dari dana desa (DD) yang ada di desanya.
Samingan, 52, perwakilan warga mengatakan, kehadiran warga ke kantor inspektorat tak lain untuk mengawal dugaan proyek fiktif yang terjadi di desanya. Pasalnya, hingga berganti tahun persoalan itu tak kunjung tuntas. ’’Kami ingin tahu perkembangan dugaan sejumlah proyek fiktif yang ada di Desa Sumberjati. Persoalan ini sudah jadi temuan lama karena ada dugaan penyelewengan anggaran,’’ ungkapnya.
Menurutnya ada sejumlah paket kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan oleh pemerintah desa. Nilainya terbilang cukup fantastis, tembus ratusan juta. Paling besar ada pembangunan jalan usaha tani dengan pagu Rp 294 juta, namun belum terlaksana sebesar Rp 278,5 juta. Lalu, peningkatan produksi peternakan sebesar Rp 156 juta. Terakhir pemeliharaan sarana prasarana Polindes yang anggaran sebesar Rp 43,5 juta.
’’Jadi ada ketahanan pangan, jalan usaha tani, dan perawatan polindes, itu anggaran 2024 dan sebagian ada yang 2023. Di laporan pertanggung jawaban itu ada, tetapi pelaksanaan lapangan tidak ada, itu yang membuat bergejolak di masyarakat,’’ jelasnya.
Disebutkannya, uang ratusan juta yang diduga diselewengkan tersebut sebelumnya memang menjadi temuan inspektorat selaku aparat pengawas intern pemerintahan (APIP). Hanya saja, meski sudah berlangsung lama faktanya persoalan ini seakan menguap begitu saja. ’’Pokoknya total kerugiannya itu sekitar Rp 470 juta sekian. Dan hasil pertemuan dengan inspektorat, katanya sudah ditindak lanjuti dan saat ini proses pengembalian uang dengan diangsur tiap bulan,’’ papar Samingan.
Padahal, sebagaiamana informasi yang diterima warga, pengembalian tersebut ada batasnya selama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima pemdes. ’’Tetapi saat kita tanya sampai kapan tidak bisa menjawab. Bahkan saat ini sudah lebih dari 60 hari kok belum ada titik terangnya,’’ tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Mojokerto Poedji Widodo menegaskan, persoalan itu sudah menjadi atensi. Bahkan, saat ini sudah ada proses pengembalian keuangan negara yang sebelumnya diselewengkan. ’’Memang ada kegiatan infrastruktur yang diduga belum dilaksanakan pembangunannya, JUT, Polindes, dan juga ada irigasi. Sesuai LHP untuk nilai nominlanya kita perlu cek data lagi, tetapi ada juga yang sudah dikembalikan, tapi kita perlu buka datanya lagi, sifatnya diangsur,’’ ungkapnya.
Hanya saja, selaku APIP, inspektorat tak bisa memastikan sampai kapan angsuran itu dituntaskan. Namun, pihaknya memastikan inspektorat akan terus melakukan pengawasan dengan memanggil kepala desa yang bersangkutan beserta bendahara. ’’Sesuai ketentuan memang 60 hari dari LHP diterima oleh desa. Kalau sekarang sudah melabihi dari 60 hari, tetapi kami inspektorat menindaklanjuti dengan penagihan melalui surat atau yang bersangkutan dalam bentuk undangan rapat koordinasi pengawasan,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Hendra Junaedi