Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dua Pejabat Pemkot Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Proyek Kapal TBM

Martda Vadetya • Rabu, 25 Juni 2025 | 16:25 WIB
Ilustrasi korupsi. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi korupsi. (dok JawaPos.com)

-    Kasus Korupsi Proyek Pujasera Kapal TBM

-    PKN Capai Rp 1,9 M dari Nilai Proyek Rp 2,5 M

KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera kapal Majapahit di Taman Bahari Majapahit (TBM), Selasa (24/6). Lima orang di antaranya berasal dari kontraktor pelaksana proyek, dua tersangka lainnya merupakan pejabat aktif Pemkot Mojokerto.

’’Pada hari ini kami menetapkan dan menahan tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi pembangunan (pujasera) kapal Majapahit,’’ ujar Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin, SH, MH, usai melakukan penahanan terhadap lima tersangka di kantornya, Selasa (24/6).

Tujuh orang yang menjadi tersangka yakni Sekretaris DPUPR Perakim Kota Mojokerto Yustian Suhandinata alias YS; Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi DPUPR Perakim Kota Mojokerto Zantos Sebaya alias ZS. Kemudian, Direktur CV. Hasya Putera Mandiri, MR; pelaksana pembangunan kapal Majapahit, HAS; Direktur CV. Sentosa Berkah Abadi, MK; pelaksana paket pekerjaan cover, CI dan N. Tersangka terakhir, N, juga dikenal sebagai seniman di Kota Mojokerto. ’’Dari tujuh tersangka ini, ada dua orang yang menjabat sebagai ASN atau PNS di DPUPR Perakim Kota Mojokerto,’’ terangnya.

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya perkembangan penyidikan perkara dan hasil ekspose penyidik. Berikut pula dengan hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar, dari total nilai proyek Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun 2023. Sejumlah dokumen pengadaan proyek hingga pencairan anggaran disita kejaksaan sebagai barang bukti.

’’Jadi kami temukan kurangnya spesifikasi pengerjaan proyek dan ada aspek di dalam kontrak yang belum terpenuhi. Kemudian ada pengondisian pemenang dalam proses e-purchasing. Sehingga pembangunan konstruksi kapal ini tidak sesuai dengan kontrak yang ada,’’ beber Bobby.

Menurutnya, hal ini tak lepas dari masing-masing peran ketujuh tersangka. Mulai dari pihak rekanan selaku pelaksana hingga dua pejabat DPUPR Perakim sebagai pengguna anggaran maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Lima orang tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Mojokerto selama 20 hari sebelum diadili. ’’Dari tujuh tersangka dua orang belum bisa hadir hari ini (kemarin (24/6). Satu tersangka YS tidak hadir karena sakit dan satu tersangka lagi (MR) tidak hadir tanpa keterangan,’’ tandas kajari.

Seluruh tersangka terancam diganjar hukuman maksimal paling lama 20 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka merupakan bagian dari 40 orang saksi yang diperiksa kejari berikut empat orang ahli. Kasus ini berawal dari penyelidikan yang digulirkan korps Adhyaksa sejak Agustus 2024 lalu. APH mengendus adanya pengerjaan proyek di bawah spesifikasi hingga maladministrasi pada pembangunan konstruksi menyerupai kapal kuno tersebut. Proyek senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu pun disegel kejari pada 13 Januari lalu. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Taman Bahari Mojopahit #Pemkot Mojokerto #tersangka kasus korupsi #kejari kota mojokerto #pujasera #kapal majapahit #Dua Pejabat #dpupr perakim