KABUPATEN - Sudarwo, 37, alias Jarwo, terdakwa kasus pembunuh Abid Yuliandi Muyafa yang mayatnya dibuang di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Oktober 2024 lalu dituntut pidana 15 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, kemarin (24/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, meyakini terdakwa membunuh korban, tak lain adalah rekannya sendiri secara berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim Ardhi Wijayanto, Jarwo dihadirkan langsung di ruang Tirta didampingi kuasa hukumnya. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU I Gde Ngurah, Jarwo dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan merampas nyawa orang lain dengan sengaja dan terencana. Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Mulai dari terdakwa menjemput korban, mengajak minum-minuman keras, mengambil sangkur di rumahnya, mengajak korban keliling kota, mengeksekusi korban di kebun jeruk, hingga terdakwa melarikan diri ke Surabaya sampai Bandung. ’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sudarwo alias Jarwo dengan pidana penjara selama 15 tahun,’’ tegas I Gde Ngurah.
Mendengar tuntutan tersebut, Jarwo yang duduk di depan majelis hakim seketika sujud syukur. Ia mengira tuntutan yang dibacakan JPU merupakan vonis yang dijatuhkan atas perbuatannya. Namun, setelah ditegur majelis hakim, Jarwo lantas berunding dengan penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan. ’’Belum, ini belum vonis. Silakan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum,’’ ujar Ardhi.
Dalam perundingannya, kuasa hukum terdakwa, Muflih mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 8 Juli nanti. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU banyak yang mengesampingkan sejumlah fakta persidangan.
Yakni, keterangan para saksi yang sebagian besar menyatakan Jarwo mengalami gangguan jiwa. Termasuk hasil visum psikiater RS Bhayangkara Polda Jatim di Surabaya, yang dinilai terdakwa mengalami gangguan psikotik berat akibat pengaruh alkohol. ’’Buat apa dilakukan visum kejiwaan jika fakta tersebut tidak dijadikan pertimbangan,’’ tandasnya.
Kasus pembunuhan ini terungkap saat jasad Abid ditemukan warga tergeletak di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, 2 November 2024, atau dua hari setelah dieksekusi Jarwo. Saat itu, tubuh korban ditusuk dengan pisau sangkur sepanjang 30 sentimeter (cm) hingga 17 kali.
Sebelum membunuh, tersangka sempat mengajak korban menenggak miras bersama teman perempuannya di warung Jalan Benteng Pancasila (Benpas). Setelah itu, korban diajak keliling kota berboncengan tiga berkeliling kota. Sebelumnya, Jarwo sempat mengambil pisau sangkur di rumahnya.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terdakwa terhadap korban yang kerap bertindak kasar terhadap ibu angkatnya, Siswati. Pelarian Jarwo terhanti saat Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkapnya di Bandung, Jawa Barat, 18 Desember 2024, saat sedang berjualan cilok keliling. Oleh JPU, Sudorwo didakwa dengan dua Pasal alternatif, Pasal 340 dan 338 KUHP. (far/ris)
Editor : Hendra Junaedi