Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Telkom Bikin Laporan, Polres Mojokerto Segera Tetapkan Tersangka, Danrem Monitor Kasus Pencurian Kabel di Pacet

Martda Vadetya • Selasa, 17 Juni 2025 | 04:35 WIB
MELAPOR: Perwakilan pihak Telkom Regional 3 (kanan) melaporkan pencurian kabel telekomunikasi di wilayah Pacet ke Mapolres Mojokerto, Senin (16/6). 
MELAPOR: Perwakilan pihak Telkom Regional 3 (kanan) melaporkan pencurian kabel telekomunikasi di wilayah Pacet ke Mapolres Mojokerto, Senin (16/6). 

KABUPATEN - Kasus pencurian kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir di kepolisian. Senin (16/6), pihak PT. Telkom Indonesia akhirnya membuat laporan ke Polres Mojokerto. Dalam waktu dekat, polisi akan menetapkan lima orang pelaku untuk dilakukan penahanan.

’’Sore hari ini (Senin, 16/6), pihak Telkom sudah datang ke polres membuat laporan resmi,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, dalam pers rilis yang digelar di mapolres, Senin (16/6). Menurutnya, Telkom membenarkan keberadan kabel tersebut merupakan aset milik BUMN tersebut.

Pihaknya berjanji akan melanjutkan proses lidik dan sidik serta segera menetapkan tersangka. ’’Nanti statusnya kami tetapkan lagi lebih lanjut. Kalau diperlukan, nanti kita langsung amankan dengan upaya paksa,’’ ungkapnya.

Kepolisian sebelumnya memberlakukan wajib lapor terhadap kelima pelaku. Sebab, saat itu PT. Telkom Indonesia selaku pemilik kabel tak kunjung melapor. Hingga 1x24 jam sejak kasus ini dilimpahkan ke polres dari Korem 082/CPYJ pada Jumat (13/6) malam. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum bagi pihak korban maupun terduga pelaku.

Namun, sejauh ini kerugian akibat aksi pencurian ini masih belum ditaksir. Pun begitu dengan pihak perwakilan Telkom yang hadir dalam konferensi pers di mapolres, Senin (16/6). Mereka memilih tidak berkomentar di hadapan awak media. ’’Sejauh ini, kasus ini memang murni pencurian,’’ sebut Nova.

Aksi komplotan maling ini sedianya telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Barang bukti berupa truk Mitsubishi nopol S 8987 NE serta 10 potong kabel tembaga hasil curian hingga kini masih diamankan di mapolres. AKP Nova juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama Korem 082/CPYJ. Pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti dan menindak tegas pelaku tindak kejahatan ini. ’’Nanti perkembangan kasus ini akan kami informasikan lebih lanjut,’’ tukasnya.

Sementara itu, Komandan Korem 082/CPYJ Mojokerto Kolonel Inf Batara Alex Bulo menegaskan tetap memonitor perkembangan kasus pencurian kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kasus yang dilimpahkan Korem 082/CPYJ ke Satreskrim Polres Mojokerto Jumat (13/6) lalu sempat mengidentifikasi lima pelaku, namun dipulangkan karena pihak PT Telkom tak mengajukan pelaporan dalam waktu 1x24 jam.

’’Bagi kami, mengamankan aset negara adalah NKRI harga mati. Dan langkah Polres terkait hal ini mungkin ada beberapa hal di mata hukum sehingga memutuskan itu,’’ jelas Komandan Korem 082/CPYJ Mojokerto, Kolonel Inf Batara Alex Bulo kepada Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (16/6).

Pihaknya mengaku memiliki dasar kuat dalam mengamankan aset negara yang jumlahnya miliaran. Melihat perkembangan kasus tersebut, dirinya bakal tetap memonitor kejadian yang terjadi di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/6) dini hari. Dirinya berjanji terus memonitor perkembangan kondisi di lapangan. ’’Kami tidak ingin kejadian itu terulang dan sangat merugikan negara, karena itu adalah aset yang harus dilindungi,’’ paparnya.

Seperti diketahui, komplotan maling kabel tembaga beranggotakan lima orang ini diamankan Tim Intelijen Korem 082/CPYJ pada Kamis (12/6) malam. Kelimanya yakni JAP alias Jojo warga Sawojajar, Kota Malang; Sy warga Simolawang, Kota Surabaya; Da warga Ngoro, Kabupaten Mojokerto; Ha warga Pungging, Kabupaten Mojokerto, serta UH, oknum wartawan online asal Tambakrejo, Kota Surabaya.

Mereka kedapatan menggali dan mencuri kabel di Desa Sajen, Kecamatan Pacet. Sedianya kabel berbahan tembaga itu dipasang sejak sekitar tahun 1971 untuk jaringan internet dan telekomunikasi. Namun kini seluruhnya sudah tidak berfungsi. Pelaku berikut barang bukti lantas diamankan korps TNI ke markas Tim Intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut. (vad/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#Pencurian Kabel Milik PT Telkom #pacet mojokerto #sajen #polisi tetapkan tersangka