Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Pelajar SMK di Sungai Brantas
KABUPATEN - Kasus tewasnya M. Alfan, 18, pelajar SMK yang ditemukan mengambang di Sungai Brantas, kini telah menemui titik terang. Kepolisian akhirnya menetapkan tersangka setelah perkara kelalaian yang mengakibatkan kematian ini menginjak tahap penyidikan.
Tersangka bernama Rio Filianto, warga Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari. Pria berusia 30 tahun ini paman Rifki yang notabene teman sekolah Alfan. Rio dicokok Unit Resmob saat berada di rumahnya, Senin (16/6) siang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara ini dari lidik ke sidik.
’’Sejauh ini ada 10 orang saksi yang kami mintai keterangan. Dari keluarga korban, teman korban, pihak sekolah, maupun pihak pelaku. Kami juga meminta pertimbangan dua orang ahli pidana dan ahli forensik,’’ ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, saat pers rilis di mapolres, Senin (16/6).
Ia menjelaskan peristiwa ini berawal pada 2 Mei lalu. Ketika itu, remaja asal Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo ini bermain futsal bersama sejumlah teman satu sekolahnya. Kemudian terjadi gesekan antara Samsul Arifin dan Rifki di sekitar Pabrik Teh Sosro Mojosari. Korban yang juga berada di lokasi lantas berusaha melerai pertengkaran kedua temannya.
Sehari kemudian, tersangka mendatangi sekolah Alfan untuk menemui Samsul dan korban. Rio lantas menyeret keduanya ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging. ’’Pelaku bilang ke ponakannya (Rifki), ’’apa ini yang memukulmu, mana pedangnya?’’ Tujuan pelaku bilang begitu adalah untuk menakuti keduanya,’’ terangnya.
Samsul dan Alfan takut lantas berpencar melarikan diri ke area Sungai Brantas yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. ’’Setelah tahu korban lari, tersangka mengejarnya sampai menemukan tas dan sepatu milik korban. Tapi tersangka tidak tahu kapan korban nyemplung ke sungai,’’ ungkap Nova.
Hingga akhirnya korban ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Brantas masuk wilayah Prambon, Sidoarjo pada 5 Mei petang. Kini tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan petugas. Yakni, motor Honda Vario warna hitam milik tersangka, serta sepatu dan tas milik korban.
Rio terancam mendekam di penjara maksimal 5 tahun. Ia dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian. ’’Jadi karena kesalahan atau kealpaan tersangka yang menyebabkan korban ini meninggal dunia,’’ tukasnya. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi