Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengedar Upal Didakwa Pasal Berlapis, Dalang Masih Buron 

Farisma Romawan • Selasa, 17 Juni 2025 | 15:20 WIB
PENGEDAR UANG PALSU: Rudi Lestari, terdakwa peredaran uang palsu, menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin. 
PENGEDAR UANG PALSU: Rudi Lestari, terdakwa peredaran uang palsu, menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Mojokerto kemarin. 

KABUPATEN - Pasal berlapis didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Rudi Lestari, 45, pengedar uang palsu yang diringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto pada 18 Januari lalu di Kandangan, Kediri. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin, warga Jombang ini mengaku hanya dititipi uang palsu pecahan seratus ribu dari Darman, rekannya yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dalam kesaksiannya, Rudi juga diminta menjual uang palsu tersebut kepada Nur Hayati, yang turut diringkus petugas pada 18 Januari lalu. Uang tersebut lantas dihargai Rudi sebesar Rp 1,5 juta untuk uang palsu senilai Rp 3 juta yang diedarkan di kawasan Mojokerto. Tak hanya sekali, Rudi mampu menjual uang palsu tersebut hingga empat kali transaksi dengan total nilai Rp 12 juta. 

Dari aksinya, Rudi mendapat komisi dari Darman sebesar Rp 1,5 juta yang ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ’’Saya hanya dititipi Darman uang palsu sebesar Rp 20 juta untuk dijual ke orang lain. Saya dapat komisi Rp 1,5 juta yang diberikan Darman,’’ terang Rudi kepada Majelis Hakim yang dipimpin Jenny Tulak kemarin. Dalam sidang, Rudi turut menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. 

Ia juga mengakui kesalahannya yang dengan sengaja terlibat dalam peredaran uang palsu. Namun, pengakuan tersebut tak membuat majelis hakim bergeming. Mereka tetap akan meminta JPU untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. ’’Sidang ditunda dan dilanjutkan pembacaan tuntutan pekan depan,’’ tegas hakim ketua Jenny Tulak. Sebelumnya, JPU telah mendakwa perbuatan pria 45 tahun ini dengan empat pasal sekaligus. 

Yakni Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. Dari aksinya itu, sejumlah barang bukti turut disita, termasuk 6 lembar uang kertas pecahan seratus ribu yang sempat diedarkan terdakwa. Dari hasil analisa laboratorium uang rupiah Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, uang kertas tersebut terbuat dari kertas HVS tanpa dilengkapi benang pengaman. Termasuk tidak ada tanda air bergambar pahlawan dan tulisan NKRI. (far/fen)

Editor : Hendra Junaedi
#uang palsu #pengedar uang palsu #pasal berlapis