Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengunjung Alun-Alun Wiraraja Sambat, Pengamen Membeludak, Minta Uang secara Paksa 

Yulianto Adi Nugroho • Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:15 WIB
DIKELUHKAN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto memberi imbauan kepada pengamen di Alun-Alun Wiraraja, akhir pekan lalu.
DIKELUHKAN: Petugas Satpol PP Kota Mojokerto memberi imbauan kepada pengamen di Alun-Alun Wiraraja, akhir pekan lalu.

 KOTA – Pemkot Mojokerto didesak membuat kebijakan yang melarang pengamen beroperasi di Alun-Alun Wiraraja. Pengunjung jantung kota itu geram dengan maraknya pengamen yang meminta uang secara paksa.

 Sudah banyak pengunjung yang sambat dengan perilaku pengamen di alun-alun. Tak sedikit dari mereka mengungkapkan unek-uneknya di media sosial. Seperti Kakang, 45, yang menyebut pengamen dan pengemis di alun-alun membeludak. ”Kalau tidak dikasih (uang), suka memaksa,” ucapnya, kemarin (13/6).

 Dia meminta supaya satpol PP sering berpatroli dan menertibkan pengamen. Kakang mengharapkan alun-alun menjadi tempat liburan yang nyaman bersama keluarga. ”Mohon pihak terkait agar alun-alun dibuat nyaman untuk hiburan rakyat kecil bersama keluarga,” pintanya.

 Ungkapan serupa disampaikan Ferry. Pengunjung ini menyebut pemkot seharusnya melarang pengamen masuk alun-alun. Sebab, sudah banyak yang mengeluh karena dimintai uang secara paksa. Selain itu, jumlah pengamen yang beroperasi juga berjibun, sehingga bikin risih. ”Harusnya dilarang mengamen di alun-alun, karena alun-alun tempat orang santai,” lontar dia.

 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 melarang setiap orang melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemis di tempat umum, seperti jalan dan taman dengan berharap belas kasih. Pelanggar diancam sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. ”Ini PR buat pemkot jangan sampai kotanya jadi sepi gara-gara pengamen, soalnya tidak satu dua yang sambat,” tambah Hari, pengunjung lainnya.

 Keluhan terhadap pengamen di pusat kota ini sempat direspons satpol PP pada akhir pekan lalu. Saat itu petugas patroli memberi peringatan kepada pengamen individu maupun kelompok agar tak berperilaku meresahkan.

 Jika masih membandel, mereka bakal dijatuhi sanksi. ”Sementara sifanya imbauan dan pembinaan di tempat, tapi kalau masih meresahkan pengunjung akan kita amankan,” tegas Plt Kasatpol PP Kota Mojokerto Abdul Rachman Tuwo. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#Pemkot Mojokerto #pengamen memaki saat tidak diberi uang #alun-alun kota mojokerto #meresahkan warga #satpol pp kota mojokerto #pengamen memaksa