Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Penggugat Lahan Bekas Kantor Kelurahan Kalah Lawan Pemkot Mojokerto, Ahli Waris Ajukan Banding

Yulianto Adi Nugroho • Rabu, 11 Juni 2025 | 15:30 WIB

Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang
 

KOTA - Perkara sengketa lahan bekas kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, berbuntut panjang. Penggugat yang mengklaim sebagai ahli waris kini mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya setelah gugatannya kandas di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Dalam sidang putusan Rabu (28/5) lalu, majelis hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Ari Sutartik tidak dapat diterima. Ari sebelumnya menuding pemkot menguasai tanah seluas 635 meter persegi milik ayah angkatnya, Saboe Soerachaman. Objek sengketa di Jalan Balai Desa Gang Buntu itu menjadi tempat berdirinya kantor Kelurahan Gunung Gedangan sebelum pindah ke Jalan Kedungsari. Penggugat meminta tergugat yang terdiri dari wali kota dan BPKPD membayar ganti rugi Rp 3,2 miliar.

’’Putusannya di-NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima) karena tidak ada nama istri Pak Saboe di petitum,’’ jelas kuasa hukum Ari Sutartik, Hadi Subeno, kemarin (10/6). Penilaian cacat formil menjadikan gugatan Ari dimentahkan majelis hakim.

Karena itu, lanjutnya, hakim tak sampai masuk pada persoalan kepemilikan sertifikat aset oleh pemkot. ’’Belum sampai situ kita sudah di-NO, jadi masalah nama istri pemilik tanah yang sebetulnya tidak ada kaitan karena bukan harta gono-gini juga,’’ beber dia.

Hadi menyatakan, pengadilan tingkat pertama memberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ulang. Akan tetapi, pihaknya menolak. Dia lebih memilih membawa perkara sangkaan perbuatan melawan hukum ini ke tingkat banding di PT Surabaya. ’’Jadi langsung banding saja, besok (hari ini, Red) kami serahkan memori banding,’’ tandasnya.

Hadi tetap berkeyakinan, Pemkot Mojokerto tak memiliki bukti kepemilikan aset. Di sisi lain, dia kukuh lahan tersebut menjadi hak kliennya selaku ahli waris yang dibuktikan melalui dokumen letter C. ’’Ketika kami tanya mana bukti kalau itu sudah masuk aset pemkot, mereka tidak bisa menunjukkan,’’ tudingnya.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengatakan, sebagai jaksa pengacara negara yang mewakili pemkot, kejaksaan menghormati gugatan tersebut. Dia menyatakan dalam persidangan kedua pihak saling beradu bukti. ’’Soal hasil dan putusan itu kembali ke majelis hakim,’’ tuturnya.

Joko enggan mengomentari klaim dan tudingan penggugat. Termasuk pemkot yang dituduh menguasai lahan secara sepihak. ’’Saya tidak bisa berpendapat karena ini sudah masuk di persidangan, itu nanti biar majelis hakim yang memberikan putusannya,’’ imbuh dia. (adi/fen)

 

Editor : Hendra Junaedi
#kantor kelurahan #gunung gedangan #gugatan #Kota Mojokerto #ajukan banding