DAWARBLANDONG - Polisi menangkap Munif, 38, seorang penjual miras asal Surabaya saat hendak transaksi cash on delivery (COD) di Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Sabtu (7/6) malam. Dari tangannya, petugas menyita 50 botol arak Bali.
Kasihumas Polres Mojokerto Kota Ipda Slamet Haryono mengatakan, Munif ditangkap tim patroli satsamapta di depan SPBU Pulorejo. Saat itu, warga Sawahan, Surabaya, tersebut sedang janjian dengan pembeli. ’’Kami amankan juga 50 botol miras jenis arak Bali,’’ katanya, kemarin (8/6).
Tersangka dan barang bukti lantas dibawa ke mapolres untuk diperiksa. Kepada polisi, Munif mengaku menjalankan bisnisnya sejak 2 bulan terakhir. Dia menjual miras secara ilegal lewat media sosial Facebook dan sejawatnya.
Dari setiap botol yang terjual, tersangka meraup keuntungan Rp 5-7 ribu. ’’Harga miras yang dijual Rp 25 ribu per botol,’’ imbuh Slamet. Munif mengaku berjualan miras demi menambah penghasilan. Sehari-hari dia mengelola warung kelontong di rumahnya.
Namun, karena perbuatannya dilakukan tanpa izin, Munif dikenai tindak pidana ringan (tipiring) tanpa ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 29 Ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kini Munif terancam hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Slamet menyatakan penindakan terhadap miras ilegal terus digencarkan. Di samping melakukan razia, polisi meminta masyarakat turun aktif melapor jika mendapati peredaran miras. ’’Kami mengimbau masyarakat yang mengatahui informasi mengenai peredaran miras ilegal melapor ke call center Polri 110,’’ tandasnya. (adi/fen)
Editor : Hendra Junaedi