Curi Uang Rp 7 Juta Lebih, Berhasil Diringkus Polisi
MOJOSARI – Feri Irawan, 28, kini harus meringkuk di sel tahanan. Dia diringkus petugas Unitreskrim Polsek Mojosari lantaran nekat membobol dan mencuri duit toko akuarium di Jalan Gajah Mada, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, bekas tempatnya bekerja.
Tak hanya sekali, pria asal Desa Bandaran, Kecamatan Winongan, Pasuruan, ini bahkan sudah dua kali mencuri uang toko Teguh Aquarium milik Novelia Muji Siswana, 30, warga setempat. Masing-masing pada 28 Mei dan 2 Juni lalu.
Dari aksi itu, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 7 juta lebih. Feri ditangkap sehari kemudian setelah terakhir beraksi. ”Pelaku kami tangkap Selasa (3/6) malam. Sekarang dia sudah kami tahan,” ujar Kanitreskrim Polsek Mojosari Ipda Rival Prahara, kemarin.
Aksi pencurian ini berawal dari kecurigaan sang pemilik toko yang mendapati uang di dalam laci kasir sering kali raib. Korban kemudian diam-diam memasang CCTV (closed circuit television) untuk mengawasi aktivitas di meja kasir. Benar saja, rupanya uang toko selama ini dicuri sedikit demi sedikit oleh Feri. ”Pemilik toko melihat laci kotak dan dompet yang sebelumnya berisi uang ternyata sudah tidak ada,” bebernya.
Saat beraksi pada malam hari, pelaku masuk ke dalam toko yang sudah tutup melalui atap. Apalagi, Feri biasa dimintai tolong korban untuk membersihkan atap toko. Dia diketahui memiliki kunci toko karena sempat bekerja di sana selama lebih dari lima bulan. Namun, selang beberapa waktu dia keluar dan memilih menjadi tukang parkir di depan toko akuarium itu.
”Dia mantan pekerja toko. Kemudian keluar jadi tukang parkir di depan TKP,” imbuh Rival. Akibat perbuatannya, Feri terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi