Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Narkoba, Delapan Bandar dan Pengedar Ditangkap

Yulianto Adi Nugroho • Kamis, 29 Mei 2025 | 15:25 WIB
DIGIRING: Delapan tersangka perkara narkoba dibawa ke rutan Mapolres Mojokerto Kota, kemarin (28/5).
DIGIRING: Delapan tersangka perkara narkoba dibawa ke rutan Mapolres Mojokerto Kota, kemarin (28/5).

 Bakal Diedarkan di Kalangan Pelajar dan Pemuda

 KOTA – Kasus narkoba dengan barang bukti 217 gram sabu dan 8 ribu butir pil koplo senilai Rp 307 juta diungkap Polres Mojokerto Kota. Dari seluruh perkara ini, polisi meringkus delapan tersangka yang berperan sebagai bandar dan pengedar. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan, satresnarkoba menggelar operasi selama sebulan, dari 29 April-27 Mei. Hasilnya tujuh laporan polisi terkait peredaran narkoba telah diungkap. ”Tersangkanya delapan orang, yang mana tiga orang merupakan residivis yang sudah satu kali masuk penjara,” jelasnya, kemarin (28/5).

 Mereka meliputi GT, 45, warga Pabean, Surabaya; RK, 26, warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto; dan NF, 48, warga Jetis, Kabupaten Mojokerto. Selain itu, terdapat AA, 34, warga Taman, Sidoarjo; dan IM, 29, warga Kranggan, Kota Mojokerto. Kelimanya terlibat penjualan sabu.

 Sedangkan tiga tersangka peredaran pil koplo meliputi, SH, 32, warga Magersari, Kota Mojokerto; IH, 30, warga Tarik, Sidoarjo, dan IJ, 33, warga Balongbendo, Sidoarjo. Kedelapan tersangka ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun dan 12 tahun penjara.

 Daniel menyatakan, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 217,53 gram. Narkoba tersebut telah dikemas dalam plastik klip dan siap diedarkan.

 Tak hanya itu, sebanyak 8.450 butir pil koplo juga didapatkan. ”Obat ini akan diedarkan di kalangan pelajar atau anak muda,” tandas dia. 

Nilai seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 307.931.000. Asumsinya setiap gram sabu seharga Rp 1,3 juta, sedang pil koplo Rp 3 ribu per butir. ”Warga yang berhasil diselamatkan 10.623 jiwa dengan asumsi satu gram sabu untuk 10 orang dan sebutir pil koplo satu orang,” jelas Daniel.

 Menurutnya, para tersangka menyimpan narkoba di rumah dan tempat kos. Mereka melakukan transaksi secara langsung serta sistem ranjau. Polisi menyita 4 unit motor, 9 HP yang dijadikan sarana, 6 timbangan elektronik, dan uang tunai Rp 330 ribu. 

Adapun untuk proses pembayaran, lanjut Daniel, para tersangka memanfaatkan aplikasi dompet digital seperti DANA. ”Para tersangka karena rata-rata agen dan bandar, semua mendapat keuntungan yang berbeda-beda. Ada yang Rp 100 ribu, Rp 200 ribu, Rp 350 ribu, sampai Rp 500 ribu,” jelasnya. (adi/ris)

 

Editor : Hendra Junaedi
#pil koplo #polres mojokerto kota #kasus narkoba #sabu - sabu #bandar narkoba