- Direktur Pelaksana Proyek Pujasera
- Mangkir dari Pemanggilan Kejari
KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto - Kasus dugaan korupsi proyek pujasera di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM), Kecamatan Prajurit Kulon, terus ditelusuri Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Kini, korps Adhiyaksa tersebut fokus melacak jejak salah seorang saksi penting dalam perkara ini. Di samping masih terus menunggu hasil resmi audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim tuntas sepenuhnya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno menerangkan, dugaan tindak rasuah dalam proyek tersebut sejauh ini masih terus diusut tim jaksa penyidik. Pihaknya terus berkoodinasi dengan seksi pidsus terkait penelusuran keberadaan sosok saksi ini. Utamanya, sejak beberapa kali mangkir dari pemanggilan jaksa penyidik sejak Februari lalu. ”Masih kami telusuri, keberadaannya berpindah-pindah,” ujarnya, kemarin.
Informasi yang berkembang, sosok saksi ini merupakan direktur CV Hasya Putera Mandiri. Badan usaha asal Jombang yang terpilih sebagai kontraktor pelaksana proyek senilai Rp 2,5 miliar tersebut. Aparat penegak hukum (APH) mencurigai gerak-gerik sang direktur yang keberadaannya mendadak hilang misterius.
Rumahnya di Jombang kosong. Bahkan, orang tua dan pihak desa setempat juga kehilangan jejak sang kontraktor. Padahal, sebelumnya sosok ini sudah beberapa kali hadir memenuhi pemanggilan jaksa penyidik di kantor kejari. Joko menyebutkan, sejauh ini sang direktur belum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, sesuai tahapan, dia masih belum menyandang status tersangka. ”Belum, masih saksi,” tandas Joko.
Sejauh ini, sebanyak 40 orang saksi dan empat ahli telah dimintai keterangan kejaksaan. Barang bukti berupa dokumen proyek telah dikantongi petugas. Perkara ini pun statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Melacak jejak salah seorang saksi ini menjadi salah satu fokus korps Adhyaksa sambil menunggu hasil audit (BPKP) Jatim rampung.
Kejari Kota Mojokerto menyegel proyek pujasera berbentuk kapal senilai Rp 2,5 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 ini pada 13 Januari lalu. Setelah kejaksaan menemukan indikasi dugaan praktik korupsi dari penyelidikan yang digeber sejak Agustus 2024 lalu. Di antaranya terkait dugaan pelanggaran pengerjaan proyek di bawah spesifikasi dan maladministrasi. (vad/ris)
Editor : Hendra Junaedi