Komnas PA Jatim Desak Tersangka Dihukum Kebiri
KEMLAGI – Kasus dugaan rudapaksa yang menjerat dukun cabul asal Kecamatan Kemlagi, Elyas Yasak, 50, segera memasuki babak baru. Dalam waktu dekat tersangka bakal segera diadili setelah proses penyidikan di kepolisian tuntas.
Semenjak diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada 16 April lalu, Elyas menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik pun telah melimpahkan berkas tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto. ”Sudah tahap 1,” kata Kanit PPA Satreskrim Aiptu Wempi Adi Wiyono, kemarin (26/5).
Setelah berkasnya dinyatakan lengkap lalu dilanjut dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tahap 2, Elyas bakal diajukan ke meja hijau. Dia akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sejauh ini polisi menyatakan tiga orang telah mengaku menjadi korban kebejatan dukun abal-abal tersebut. Tiga orang itu meliputi satu pelapor dan dua saksi. Selain itu, terdapat sejumlah korban lain yang masih takut membuka suara, sebagaimana penelusuran Sekjen Komnas PA Jatim Jaka Prima. ”Korbannya banyak, lebih dari tiga, bisa saja di atas lima orang,” kata Jaka.
Menurutnya, sejumlah penyintas takut melapor karena masih mengalami trauma mendalam dan kejadiannya sudah berlangsung lampau. Dia meminta supaya tersangka dihukum maksimal, mengingat perbuatannya dijalankan terencana dan memanfaatkan status sosial sebagai orang pintar. ”Kalau perlu dikebiri,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Elyas Yasak diringkus polisi usia diduga menyetubuhi bocah kelas 6 SD usia 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri. Korban mengalami rudapaksa lebih dari 10 kali sejak tahun lalu. Aksi tersebut dilakukan tersangka dengan modus membimbing doa di dalam kamar secara privat.
Setelah kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke polisi pada 16 April lalu, dua korban lain yang kini sudah beranjak dewasa juga mengaku menjadi korban. Mereka mengalami persetubuhan sekitar 8 tahun silam saat masih duduk di bangku SMP. Elyas dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi