KABUPATEN - Peredaran narkoba di wilayah Mojokerto seolah tak ada habisnya. Itu terbukti dari dua orang pengedar narkoba yang diringkus kepolisian dalam satu hari. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sabu-sabu dan pil koplo senilai belasan juta rupiah.
Kedua pelaku yakni Indah Kusrini, 50, warga asal Kelurahan Sentanan, Kranggan dan Bagas Zulkarnain, 20, kurir ekspedisi beralamat KTP Kelurahan Ngagel Rejo, Wonokromo, Surabaya. Keduanya ditangkap polisi hanya berselang lima jam. ’’Kedua pelaku kami amankan pada hari yang sama, hari Jumat (16/5) kemarin,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Iptu Eriek Triyasworo, kemarin.
Ia menjelaskan, Indah diringkus lebih dahulu. Ia ditangkap petugas saat sedang meranjau lima paket sabu siap edar di pinggir jalan dekat rumahnya, yakni Jalan Niaga Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto. Dari tangan Indah, polisi mendapati sabu-sabu dengan berat total 3,42 gram senilai lebih dari Rp 4 juta. ’’Pelaku (Indah) ini statusnya residivis kasus yang sama,’’ ungkapnya.
Sekitar pukul 22.30 pada hari yang sama, petugas menangkap Bagas Zulkarnain. Kurir ekspedisi ini diringkus saat hendak bertransaksi pil koplo di tepi jalan raya Desa Ngimbangan, Mojosari. Tiga botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil koplo senilai Rp 15 juta turut diamankan petugas. ’’Kedua pelaku ini jaringan yang berbeda. Mereka biasa mendapat barang dari luar daerah di Jawa Timur,’’ jelas Eriek.
Pemasok barang terlarang kedua pelaku, lanjut Eriek, telah dikantongi petugas. Kini kepolisian tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu para pemasok narkoba. Kedua pelaku dijerat pasal berbeda. Indah terancam hukuman maksimal penjara 20 tahun sebagaimana Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Bagas, terancam dibui maksimal 12 tahun sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 atau Pasal 436 ayat 2 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (vad/fen)
Editor : Hendra Junaedi