Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, Bagus menjalankan aksinya dengan memanfaatkan jabatan sebagai kepala cabang diler yang berada di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, tersebut.
Dia mengambil BPKB truk yang akan diserahkan admin diler ke pemiliknya, yakni PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi (DKLK) di Jalan Raya Perning, Kecamatan Jetis. ”Namun, tersangka tidak menyerahkan BPKB tersebut ke pemilik, melainkan digadaikan ke PT BFI Finance,” jelasnya, Rabu (14/5).
Menurutnya, Bagus mengajukan kredit sebesar Rp 100 juta dengan angsuran per bulan Rp 5,9 juta selama setahun. Cicilan itu tak dilunasi. Bagus hanya membayar 5 kali yang berakibat truk ditarik debt collector saat mengirim barang di Jakarta.
AKP Siko menjelaskan, dalam proses pengajuan kredit, Bagus memanipulasi kuitansi jual beli dan SPH kendaraan. Dengan demikian, tersangka seolah-olah telah membeli kendaraan tersebut dari pemilik sebelumnya. ”Jadi dipalsukan, tersangka mengakui itu,” imbuh dia.
Bagus juga membawa truk korban dengan pura-pura akan diserviskan. Tapi, nyatanya kendaraan itu justru dibawa ke kediamannya di Krian, Sidoarjo, untuk dicek pihak leasing guna proses pengajuan kredit.
Bagus kini telah ditahan. Dia dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. ”Tanggal 30 April lalu saat kami tangkap di rumahnya, tersangka melakukan pelunasan ke BFI Finance dan untuk BPKB sekarang masih kami sita. Kalau unit truk ada di Jakarta,” tandas Siko.
Sebelumnya, Bagus Lukita Adhi ditangkap buntut laporan perusahaan jasa transportasi PT DKLK ke PT Dwi Jaya Adiwahana, perusahaan diler Dwijaya Isuzu Mojokerto.
Laporan itu dilayangkan pada 24 April lalu lantaran sehari sebelumnya truk yang dibeli secara tunai seharga Rp 384 juta pada 2023 silam ditarik debt collector di Jakarta.
Terungkap, BPKB truk yang sudah dua tahun tak diserahkan dijadikan agunan oleh Bagus yang saat itu menjabat kacab. Surat itu digunakan tersangka mengajukan pinjaman ke BFI Finance, Malang, pada Agustus 2024.
Kendaraan hendak disita karena sudah tiga bulan angsuran tak dibayar. Pada Maret lalu, pihak diler menginformasikan ke PT DKLK jika Bagus sudah dinonaktifkan dan posisinya diganti orang baru. (adi/ris)
Editor : Hendra Junaedi